Polsek Tanjung Beringin Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kurang dari Tiga Jam, Kades Pematang Terang Beri Apresiasi

TOPMETRO, NEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Resor Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap seorang pria berinisial JKS, pelaku pencurian handphone, kurang dari tiga jam setelah menerima laporan dari korban.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Faskalis Rotua Manalu (56), warga Dusun II, Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., pada Kamis, (13/2), peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menonton pertandingan sepak bola di ruang tamu rumahnya. Ia meletakkan satu unit handphone merek OPPO A3x warna biru laut di samping televisi dalam kondisi mengisi daya. Setelah pertandingan selesai, korban mematikan televisi dan tertidur di ruang tamu.

Namun, pada pukul 06.30 WIB, istrinya, Albine Simanjuntak, membangunkannya dan menanyakan keberadaan handphone tersebut. Saat diperiksa, handphone yang sebelumnya diletakkan di dekat televisi sudah hilang.

Selain itu, dua tabung gas ukuran 3 kg juga raib. Setelah mengecek keadaan rumah, mereka menemukan jendela dapur terbuka, diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Korban bersama istrinya dan seorang tetangga, Benhard Hutagalung, sempat berusaha mencari barang yang hilang, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Kurang dari tiga jam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat informasi dari masyarakat.

Tepat di pukul 01.30 WIB, tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin mendapatkan informasi bahwa JKS berada di depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH Limbong, S.H., bersama tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap JKS pada pukul 02.00 WIB.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri handphone OPPO A3x dengan cara masuk ke rumah korban melalui jendela dapur. Polisi juga menemukan kotak handphone milik korban sebagai barang bukti.

Namun, saat ditanya mengenai dua tabung gas yang hilang, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Saat ini, JKS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

IPTU Zulfan Ahmadi menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 angka ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum tidur atau bepergian. Jika mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Keberhasilan Polsek Tanjung Beringin dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kepala Desa Pematang Terang, Lammartua Silaen. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kinerja cepat tanggap kepolisian.

“Saya mengapresiasi keberhasilan Polsek Tanjung Beringin dalam menangani kasus ini dengan cepat,” ujarnya.

Ia juga berharap agar masyarakat, terutama para pemuda di desanya, tidak terlibat dalam tindak kejahatan.

“Masa depan pemuda saat ini akan menentukan masa depan bangsa. Saya berharap mereka bisa menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” tutupnya.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment