Ricuh Penerbitan SK Pengangkatan Guru Menjadi Plh Kasek, Plt Kadisdik Langkat: Tidak Ada Pungli

Ratusan Kepala Sekolah Dasar (Kasek SD) dan Kasek SMP Negeri di Kabupaten Langkat resah atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Plh Kasek yang dikeluarkan Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Indra Ginting AP MSi.

topmetro.news – Ratusan Kepala Sekolah Dasar (Kasek SD) dan Kasek SMP Negeri di Kabupaten Langkat resah atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Plh Kasek yang dikeluarkan Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Robert Indra Ginting AP MSi.

Sebab, ratusan Kasek tersebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Plt Kepala Sekolah yang ditandatangani Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy.

Menanggapi pemberitaan topmetro.news terkait kisruh yang terjadi di sekolah-sekolah atas terbitnya SK pengangkatan guru menjadi Plh Kasek, Plt Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Robert Indra Ginting AP MSi meluruskan bahwa yang diterbitkannya bukan Surat Keputusan (SK), melainkan Surat Perintah Penugasan sementara.

“Saya hadir menjadi Plh dan kini sudah Plt Kadisdik Kabupaten Langkat, untuk memperbaiki pendidikan kita. Jujur, status Dinas Pendidikan Langkat sudah terkesan parah. Masa iya sudah 4 mantan Kadisdik berakhir di jeruji besi. Masak iya saya harus menjadi orang ke-5. Saya tidak pernah melakukan pungli saat mengangkat guru menjadi Plh Kasek. Ini murni untuk menyelamatkan dunia pendidikan kita,” terang Robert.

Robert mengaku jika dirinya sudah terkena fitnah, karena hasil perbuatan oknum-oknum yang sebelumnya memanfaatkan situasi ini.

“Saya sudah tegaskan kepada para K3S dan seluruh Kasek SD atau SMP, bahwa jangan ada yang melayani jika ada pihak-pihak yang meminta sesuatu dengan dalih apapun terkait jabatan Kasek atau lainnya. Saya sudah mendapat informasi, memang ada indikasi oknum-oknum yang nakal telah melakukan pemungutan kepada para Kasek, sejak pengangkatan menjadi Plt Kasek. Juga saat saya menerbitkan Surat Tugas penunjukan guru menjadi Plh Kasek ada yang bermain untuk menjatuhkan saya,” terangnya.

Dijelaskan Robert, pihaknya mengeluarkan Surat Tugas itu hanya sementara. Sebab, katanya, SK Plt yang telah diterima oleh para Kasek, masih belum ditindaklanjuti oleh BKD. Sehingga masa berlakunya habis.

“Allhamdulillah, hari ini, Rabu (13/2/2024) SK Kasek Plt akan dirapatkan bersama Sekda dan BKD di Kantor Dinas. Jika nantinya Plt Kasek statusnya depenitif, dengan sendirinya Surat Tugas yang saya keluarkan gugur,” ungkapnya.

Robert juga menjelaskan, saat mengambil kebijakan untuk mengeluarkan Surat Tugas sebagai Plh Kasek, hanya untuk menyelamatkan kebutuhan sekolah bersangkutan untuk pencairan dana BOS guna membayar listrik dan kebutuhan belajar mengajar lainnya. Jika Kasek yang sudah menerima SK Plt ditetapkan jadi Kades depenitif, otomatis Surat Tugas yang dukeluarkan gugur dengan sendirinya.

“Saya ingin memperbaiki mutu dan moral pendidikan di Kabupaten Langkat. Untuk mengantisipasi adanya pungli, saya sudah membuat layanan pengaduan ke nomor saya lewat program ‘LAPOR BRo 08116070505 – ‘BuCIn 1.000’- ‘Sekolah dalam Instagram’ – ‘Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Saritilawah setiap hari Senin sebelum upacara bendera’- ‘Yasinan Siswa dan Guru setiap hari Jumat’ – ‘Siswa Membaca Do’a sebelum memulai pelajaran di kelas dan mengakhiri pembelajaran di kelas’ dan ‘Raport Kepala Sekolah’. Semua ini sudah saya sosialisasikan kepada seluruh Kasek melalui K3S,” terangnya.

Saat ditanyakan apakah dirinya selaku Plt Kadisdik akan memanggil oknum-oknum ASN atau Staf yang nakal dan sudah memanfaatkan melakukan pungli untuk pengangkatan Plh atau Plt Kasek? Robert mengamininya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment