topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria HA (39) terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu di Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Selasa (11/2/2025) pukul 17.00 WIB.
HA yang merupakan warga Desa Secanggang yang selama ini telah meresahkan warga karena dikenal sebagai pengedar barang haram itu, tak berkutik saat Tim Opsnal Unit II meringkusnya di sebuah areal perkebunan di belakang rumah warga.
Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo SH SIK MSi melalalui Kasat Narkoba AKP Rudi Saputra SH MH mengatakan jika penangkapan pelaku HA ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung bergerak cepat menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku Tim berhasil mengamankan berikut barang bukti berupa 1,46 gram Sabu dalam plastik klip bening, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 timbangan elektrik untuk menakar Sabu, 2 sekop pipet kecil, 1 HP Oppo hitam, 1 HT baofeng hitam dan uang tunai Rp130.000 diduga hasil transaksi narkotika.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan siap untuk diperjualbelikan.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku!” tegas AKP Rudi.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
reporter | Rudy Hartono