Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah Luncurkan Dua Aplikasi Inovatif untuk Permudah Layanan Peradilan

TOP METRO, NEWS – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah meluncurkan dua aplikasi inovatif, yaitu SAMAR (Sistem Informasi Penyampaian Amar Putusan) dan Vitamin-A (Validasi Aktivasi Cerai Mandiri Pengadilan Agama). Peluncuran ini berlangsung di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/2/2025).

Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, dalam sambutannya menyebutkan bahwa peluncuran dua aplikasi ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“ Acara hari ini adalah bukti nyata bahwa sinergitas antar lembaga itu penting, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PA Sei Rampah dan Pemkab Sergai ibarat tim sepak bola: jika pemain tengah solid dan striker tajam, maka kemenangan bisa diraih. Hari ini kita ‘mencetak gol’ dengan meluncurkan dua aplikasi inovatif ini,” ujar Darma Wijaya.

Ia menjelaskan, Aplikasi SAMAR dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.

Dengan kehadiran dua aplikasi ini, proses administrasi hukum di PA Sei Rampah menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“ Aplikasi ini membuat proses lebih cepat, mudah, dan transparan. Kalau dulu masyarakat harus bolak-balik ke kantor, kini cukup menggunakan teknologi ini. Saya yakin, kehadiran inovasi ini akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah dan lembaga peradilan,” tambahnya.

Ketua PA Sei Rampah, Dr. Hj. Devi Oktari, S.H.I, M.H, menegaskan bahwa selain meluncurkan aplikasi, sinergi antara Pemkab Sergai dan PA Sei Rampah juga mencakup upaya perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Perempuan dan anak adalah pilar penting dalam masyarakat. Kita tidak ingin ada anak yang haknya terabaikan atau perempuan yang kehilangan akses terhadap keadilan. Itulah mengapa kerja sama ini penting, untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung inovasi dan kolaborasi yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik.

“Saya mengajak semua pihak untuk mendukung inovasi seperti ini. Jika kita berjalan bersama, meskipun jalannya terjal, kita pasti akan sampai ke tujuan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari acara, peluncuran aplikasi ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Abdul Hamid Pulungan, S.H., M.H.; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A.; Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, S.H., M.H., serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, dan perangkat desa di Sergai.

Peluncuran dua aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai dan menjadi model bagi daerah lain dalam memanfaatkan teknologi untuk kepentingan masyarakat.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment