Setelah Sekian Lama Menjadi Incaran Polisi, Itak Berhasil Dibekuk Polsek Tanjung Beringin

Topmetro.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Beringin, Resor Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang juga terlibat dalam aksi pembobolan rumah.

Tersangka berinisial AP alias Itak, warga Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin, diamankan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Beringin, IPDA ZH Limbong, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (25/2/2025). Ia menjelaskan bahwa AP telah lama menjadi incaran pihak kepolisian karena kerap meresahkan masyarakat sekitar.

Menurut keterangan IPDA ZH Limbong, kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban, Zainal Arifin Sipahutar, sedang tidur di ruang tamu.

Ia terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5368 XAP, yang sebelumnya terparkir di dalam rumah, telah raib bersama kunci kontaknya.

Korban kemudian membangunkan istri dan anaknya, Doini Br Simbolon dan Siti Aslamiyah Sipahutar, untuk memeriksa keadaan rumah. Setelah dicek, mereka menemukan pintu dan jendela sudah dalam kondisi rusak, diduga akibat dibobol oleh pelaku.

Namun, upaya pencarian motor di sekitar rumah tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 7 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.

Berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik yang dipimpin oleh IPDA ZH Limbong segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui sebagai AP alias Itak.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di teras sebuah sekolah madrasah di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, AP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Ia kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, AP menyebutkan bahwa motor hasil curian tersebut telah diserahkan kepada rekannya, RI alias R, untuk dijual. Dari hasil penjualan, keduanya memperoleh uang sebesar Rp 1,2 juta. AP mendapatkan bagian Rp 1 juta, sedangkan RI menerima Rp 200 ribu.

Pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap RI alias R di Dusun V, Kampung Tempel, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

RI mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain dengan harga Rp 1,2 juta dan menerima bagian sebesar Rp 200 ribu. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Secara terpisah, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, PS Kasi Humas Polres Sergai, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Menurutnya, AP alias Itak dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang sudah berpindah tangan.

IPTU Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Sergai, untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian.

Ia menyarankan agar masyarakat memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan kunci stang mengarah ke kanan saat tidak digunakan, serta tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor.

Polsek Tanjung Beringin berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga dengan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter | Fani

 

Related posts

Leave a Comment