Topmetro.news – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Buntut pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu.
Laporan polisi terhadap Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.
Menyikapi laporan tersebut, Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar merespon dengan santai, laporan tersebut hak dari PT Tun Sewindu, untuk melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas pembongkaran pagar seng tambak udang itu.
“Dilaporkan silakan saja, tidak ada masalah. Hak mereka kalau mau melaporkan. Mau disomasi hak mereka,” kata Yuliani Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang, 28 Februari 2025.
Silahkan Somasi
Yuliani Siregar mengungkapkan tetap dengan pendirian dan tujuan pembongkaran pagar seng tambak udang, karena menyalahi aturan yang ada selama ini. Sehingga dilakukan penegakan hukum dilakukan Dinas LHK Sumut.
“Kita penegakan hukum saja, kalau mau somasi silakan, kita bukan melawan hukum,” sebut Yuliani Siregar.
Yuliani Siregar mengatakan bahwa laporan tersebut, tidak memengaruhi dirinya secara kesehatannya.”Tidak berdampak, saya sehat-sehat saja,” kata Kadis LHK Sumut itu.
Yuliani Siregar mengatakan sedang melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), melakukan penanaman pohon produktif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya lagi di atas bukit, di Taput bersama masyarakat juga di sini, lagi tanam durian, tanam alpukat, tujuan agar kesejahteraan masyarakat meningkat,” jelas Yuliani Siregar di ujung sambungan telpon seluler.
Sebelumnya, Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut. Sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.
“Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu,” kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.
Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak itu bukan baru dibangun. Melainkan sudah ada sejak 1988 silam dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut.
“Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi,” jelas Junirwan.
Junirwan menyayangi sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian itu, membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.
“Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena di situ massa. Dia memerintahkan massa mengambil sen itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi,” kata Junirwan.
Kemudian, Junirwan menjelaskan bahwa apa skema penyelesaian bisa dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, bukan berarti langsung memprovokasi massa untuk membongkar pagar seng dan sengnya rusak serta hilang.
“Nanti akan diselesaikan dalam bentuk skema dilakukan pemerintah, ganti rugi atau segala macam, kita tunggu. Artinya, itu bukan bangunan baru,” sebut Junirwan.
Atas laporan ini, Junirwan berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian khusus dan pihak kepolisian mengusut laporan ini. Karena, ada sikap sewenang-wenang pejabat negara.
“Kerugian kecil, tapi kerugian moral dan sangat memalukan. Seolah-olah kita melanggar aturan,” ucap Junirwan.
Junirwan tampak kesal dengan sikap Kadis LHK Sumut, yang dinilai ‘pandang bulu’ atas keberadaan pagar seng. Karena, di sekitar lokasi juga ditemukan pagar seng tambak udang milik masyarakat dan perusahaan lain, tapi tidak ikut diterbitkan atau dibongkar.
“Kami memiliki dokumen dalam bentuk SK Camat, yang punya tambak itu kami saja. Tambak, ada jalan dan 300 meter baru laut. Bukan kami saja memagar, ada tambak lain milik perusahaan dan ada juga masyarakat. Ada pagar benton, kenapa tidak ditindak,” jelas Junirwan.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar mengatakan laporan tersebut, diduga Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar diduga melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu sekitar 40 hektar.
“Yang pertama kami melaporkan, dia (Kadis LHK Sumut) menyuruh melakukan perusakan dan menyuruh membawa hasil kejahatan itu sendiri,” jelas Amizar.
Amwizar mengatakan bahwa pagar seng tersebut, selain dibongkar secara ilegal. Dimana sisa material pagar itu diduga diambil dan ada dipulangkan dalam keadaan rusak.
“Sehingga masyarakat beramai-ramal membongkar dan mengambil seng tersebut, dan membawanya. Sehingga akihat hal tersebut, sebagian besar seng tersebut hilang dan sebagian kecil dikembalikan masyarakat, dalam keadaan rusak,” kata Amwizar.
Sebelumnya, warga sekitar bersama Dinas LHK Sumut, membongkar pagar yang menutupi, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, saat pembongkaran dia turun langsung ke lapangan. Dia menegaskan kalau kawasan hutan adalah milik negara, bukan perorangan.
“Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin,” ucap Yuliani.
Penulis | Erris