TOP METRO. NEWS – Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi ( GARANSI) geruduk Mapolda Sumut untuk meminta Kepolisian Sumatera Utara membongkar sindikat Mafia tanah di Desa Deli Tua, Kamis (6/3).
Sejatinya Kepala Desa itu harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakatnya. Namun beda halnya dengan Kepala Desa Deli tua inisial TG diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Mafia tanah dengan cara memanipulasi surat kepemilikan tanah milik saudara Albert seluas 2,2 hektare yang berada di jalan besar Namorambe LK VII Kelurahan Deli tua, Kabupaten Deli Serdang.
Anehnya, TG mengeluarkan surat tanah tersebut hanya berdasarkan bukti foto copy surat wasiat , bukan berdasarkan surat asli atau alas hak yang autentik sebagai bukti kepemilikan, dan yang paling parahnya lagi, seharusnya yang berhak mengeluarkan surat atau dokumen atas lahan tersebut adalah Pemerintahan Kelurahan Deli tua. Karena lokasi tanah tersebut masih di wilayah kelurahan Deli Tua.Artinya, perbuatan kepala Desa Deli Tua jelas telah menyalahi aturan dan merampas hak dan wewenang Lurah Deli Tua.
Kabarnya, TG dijanjikan uang sebesar 1,5 M oleh para Mafia tanah, karenanya TG selaku kepala Desa Deli tua telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok. Dengan cara mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan tanah nomor. 590/08.DT/I/2024 tertanggal 26 Februari 2024 atas nama Muhammad Rafiq Hasibuan, dan pada tanggal 28 Februari 2024 saudara TG lagi lagi menerbitkan surat keterangan tanah yang sama nomor 590/43.DT/ll/2024.
Akibat dari perbuatan tersebut, Albert selaku pemilik tanah yang merasa dirugikan, diduga kepala Desa Deli tua TG telah berkolaborasi dengan para Mafia tanah demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
Koordinator aksi Khoirum Siregar dalam orasinya meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas Kepala Desa Deli tua TG karena mengkhawatirkan akan melakukan hal-hal yang sama dan merugikan masyarakat.
Penulis: ABDUL MILALA