Lakukan Aksi Nyata, Polres Sergai Berantas Perjudian dan Tangkap Tiga Pengecer di Lokasi Berbeda

Topmetro.news – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel. Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, Kabag Ops Kompol Hendro S, Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, Kanit 1 Pidum Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Trk, Daranmil-10/SR, Kapten Inf Sucipto, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal dan Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari tiga kasus yang ditindak, dua di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).

Pengungkapan pertama terjadi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka, yakni S (56), warga Dusun I Desa Pematang Kuala, dan MRS (39), warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai pengecer judi togel dengan modus menerima pemasangan angka dari masyarakat yang ingin bertaruh.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial SNL (30) di sebuah warung kopi.

“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone, buku catatan angka togel, buku tafsir mimpi, serta uang tunai sebesar Rp36 ribu.

Selain dua kasus di atas, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait peran pemilik warung tersebut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKBP Jhon Herry.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” pungkasnya.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment