topmetro.news – Kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia tahun 2011 dengan Nopol BK 1672 QH warna Hitam yang terjadi di Jalan Ngumban Surbakti dan telah dilaporkan di Polsek Sunggal dengan STLP Nomor: LP/B/2039/XI/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 4 November 2023, hingga kini belum dituntaskan penyidik alias mangkrak.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diduga dilakukan Josua Fernando Purba (terlapor) warga Stabat yang menggelapkan mobil milik temannya, Feryandes Pasaribu (pelapor) juga warga Stabat.
Namun yang sangat disesalkan, penanganan laporan tersebut di Polsek Sunggal ternyata belum jelas perkembangannya.
Feryandes Pasaribu, selaku pelapor, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap arogan dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Laporan yang sudah disampaikan hampir 2 tahun lalu seakan tidak mendapatkan perhatian serius dari penyidik.
Bahkan, penyidik Polsek Sunggal bernama Brigadir Muhammad Taufik Akbar seolah merasa tidak nyaman karena pelapor selalu menanyakan perkembangan kasus pelaporannya. Banyak pihak menduga adanya hubungan tidak wajar antara penyidik dengan pelaku yang berpotensi menghambat proses hukum.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Setiap kali saya datang untuk menanyakan perkembangan kasus, saya malah diusir dengan alasan yang tidak jelas. Penyidik bahkan memblokir nomor saya,” ujar Feryandes Pasaribu dengan nada kecewa kepada awak media, Kamis (11/3/2025), di Binjai.
Kapolsek Sunggal saat itu, Kompol Chandra Yudha Pranata, juga dinilai tidak memberikan perhatian yang layak terhadap laporan masyarakat yang telah terabaikan begitu lama. Kejadian ini semakin memperburuk citra Polsek Sunggal, yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Yang lebih mencurigakan lagi, setiap kali pelapor datang ke polsek untuk meminta kejelasan, mereka selalu diminta menunggu di luar hingga orang lain keluar. Apalagi, sistem pengamanan pintu masuk ke ruangan penyidik menggunakan ‘finger print’ (sidik jari).
Hal ini tentu saja menambah ketidaknyamanan bagi pelapor dan menimbulkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proses penanganan berbagai kasus di Kapolsek Sunggal.
Pihak Polsek Sunggal, khususnya penyidik Muhammad Taufik Akbar, dinilai tidak hanya gagal memberikan perkembangan kasusnya, tetapi juga terlihat terus berupaya menghindar dan mempersulit pelapor dalam mengakses informasi.
Sehingga pelapor menilai bahwa ada kemungkinan pihak penyidik terlibat dalam permainan yang merugikan proses hukum, dengan dugaan bahwa mereka telah menerima ‘upeti’ dari pelaku.
Kasus ini semakin mencoreng nama baik Polsek Sunggal, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan hukum sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya Polri.
Sementara itu, penyidik Polsek Sunggal, Muhammad Taufik Akbar, saat dikonfirmasi melalui nomor yang tertera dalam surat laporan tersebut terkait lambannya penanganan kasus pelaporan penggelapan mobil yang sudah berlangsung hampir 2 tahun, ternyata nomornya tidak dapat dihubungi.
Sehingga kuat desakan dari masyarakat agar kiranya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH dan seluruh jajarannya untuk penyegaran.
reporter | Rudy Hartono