topmetro.news – Sungguh Miris! Menimpa seorang tahanan bernama Muhammad Khadafi yang ditahan di Rutan Kelas I Medan. Pasalnya, ia meninggal dunia diduga karena tidak diberi izin untuk dirawat di rumah sakit (RS) oleh oknum Jaksa Kejari Belawan, berinisial D.
Hal ini diungkapkan sang ayah almarhum M Khadafi, Agustin kepada awak media, pada hari Senin (17/3/2025) di Rumah Sakit Bandung, Jl Mistar, Kota Medan.
Lanjutnya dia bercerita, pada saat keadaan sakit kritis, Khadafi tetap dipaksa jaksa untuk mengikuti persidangan.
Selain itu, kata dia, sebelumnya dirinya sudah beberapa kali meminta kepada Kejari Belawan agar anaknya dirujuk ke rumah sakit.
Kata dia, dia meminta rujukan ke rumah sakit pada Kamis (13/3) dan dia memohon kepada oknum Jaksa bernama D, agar anaknya bisa mendapat izin untuk dirawat ke rumah sakit, tetapi permintaan itu tak diindahkan.
“Saya tidak kasih izin, habis (tunggu) vonis saja,” kata Agustin menirukan ucapan Jaksa itu.
Padahal, kata Agustin kondisi almarhum (anaknya) sudah dalam keadaan sakit dan saat dijenguk sedang dirawat di klinik.
Namun, sangat disayangkan meski kondisi M Khadafi dalam kondisi sakit, jaksa tetap memaksa menghadirkan almarhum dalam persidangan pada Jumat (14/3).
Agustin menjelaskan pada Sabtu pagi anaknya itu sempat menghubungi dan memberitahukan bahwa kondisinya yang terus memburuk.
“Dia bilang sama saya melalui pesan bahwa kondisi kesehatannya memburuk,” ujar Agustin.
Lanjutnya menjelaskan, pada Minggu (16/3) keluarga mendapat informasi bahwa kondisi kesehatan M Khadafi terus memburuk, tetapi rujukan berobat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tak kunjung turun.
Hingga akhirnya, pada Senin (17/3/2025) pagi, M Khadafi mengalami muntah-muntah dan muntahnya mengeluarkan darah.
Melihat kondisi yang semakin parah itu, membuat Rutan Kelas I Medan mengambil keputusan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, tiba di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saya kecewa dengan Kejaksaan Negeri Belawan yang tidak memberikan rujukan kepada anak saya berobat. Mereka tidak berperikemanusiaan, membiarkan anak saya menderita sakit hingga sampai akhir ajalnya,” kata Agustin.
“Padahal saya sampai bilang ke oknum jaksanya, mau kalian rantai pun anak saya di rumah sakit enggak apa-apa, yang penting anak saya dibawa berobat,” ucapnya sambil menangis.
Pengakuan Oknum Jaksa Kejari Belawan
Saat ditanya soal alasan tidak memberikan izin rujukan untuk tahanan bernama Muhammad Khadafi agar dirawat di rumah sakit, karena sedang alami sakit parah?
Oknum Jaksa yang diduga tak memberi izin tersebut, Daniel mengatakan, bahwa dari pihak Rutan Kelas I Medan tidak mengabari.
“Oh, dari Rutan Kelas I Medan tidak pernah mengabarkan,” jawab Jaksa D dengan santai, kepada awak media, di Rumah Sakit Bandung, Jl Mistar, Kota Medan, Senin (17/3/2025).
Kemudian, disinggung soal izin rujuk ke rumah sakit merupakan wewenang jaksa Kejari Belawan, karena tahanan Muhammad Khadafi adalah tahanan jaksa yang dititipkan di Rutan Kelas I Medan?
Jaksa D menyampaikan, “Maksudnya ini, kita jangan ngobrol di sinilah.”
Kemudian, dia pun balik bertanya kepada awak media,”Mekanisme rujukan itu seperti apa?”
Begini lo pak, saya tunjukan (sambil menunjukan isi chat WhatsApp-nya kepada awak media), hari senin tadi, pihak dari rutan mengabari dan langsung saya acc.”
Lanjutnya menjelaskan, dirinya dapat WhatsApp dari anggota Rutan Kelas I Medan bernama Simbolon.
“Pagi pak, saya dari Rutan Kelas I Medan, mau koordinasi soal tahanan Muhammad Khadafi,” ujarnya membaca pesan WhatsApp dari dari anggota Rutan Kelas I Medan bernama Simbolon.
“Ya, terima kasih infonya, kalua ada surat minta tolong fotokan,” jawab Jaksa D membalas pesan dari anggota Rutan Kelas I Medan bernama Simbolon.
Lanjutnya, Jaksa D pun menunjukan surat dari anggota Rutan Kelas I Medan bernama Simbolon.
Usai terima surat itu melalui pesan WhatsApp, ia pun ucapkan terima kaish.
“Ini saya langsung koordinasi sama dia, enam menit langsung ok,” jelasnya.
Kemudian, ditanya soal keluarga sudah memohon rujukan agar M Khadafi dirawat di Rumah Sakit bukan pada hari Senin (17/3), melainkan di hari sebelumnya, kepada pihak kejaksaan.
Danie akui dirinya pada saat itu meminta penangan terlebih dahulu dari pihak rutan bukan ke rumah sakit.
“Saya minta dulu kepada pihak rutan untuk melakukan penanganan dan pengecekan tahanan tersebut.”
“Jika saya diberi tahu (oleh pihak rutan), ‘pak ini haru dirujuk, kami juga menjaga sesuai SOP, tentu dikasih,” ucapnya.
Selain itu, pada saat disinggung tentang kondisi Muhammad Khadafi yang sudah alami muntah darah, dan tetap saja diduga tidak memberi izin rujukan.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui info dari rutan dan dia juga menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak rutan.
Rutan Kelas I Medan Bantah Omongan Oknum Jaksa D
Kepala Rutan I Medan, Andi Surya membantah, bahwa pihak Rutan Kelas I Medan tidak pernah tidak melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan atau Jaksa D.
“Kami konfirmasi, tidak pernah kami tidak komfirmasi, ini kan tahanan titipan kejaksaan, dan yang berwewenang adalah kejaksaan negeri belawan yang memberikan rujukan untuk dirawat ke rumah sakit,” jelasnya kepada awak media, di Rutan Kelas I Medan, Senin (17/3/2025) kemarin.
“Padahal secara historinya kami secara kemanusian dan mengeluarkan ini (tahanan) secara kemanusian.”
“Mengapa begitu? karena yang berhak mengeluarkan tahanan itu adalah kejaksaan negeri belawan, karena M Kadhafi tahanan kejaksaan,” jelasnya saat ditanya soal oknum Jaksa sebut Rutan Kelas I Medan tidak memberikan informasi untuk memberi rujuk tahanan agar dirawat di rumah sakit.
“Kenapa kami saat ini bisa mengeluarkan tahanan ke rumah sakit, sementara kejaksaan belum beri izin. Karena atas dasar kemanusian, tak mungkin tahanan sudah urgen (sakit) tidak dirawat di rumah sakit Bandung,” jelasnya kembali.
Selain itu, Kepala Rutan I Medan, Andi Surya juga menjelaskan kronologi sebelum seorang tahanan bernama Muhammad Khadafi meninggal dunia.
Kata dia, pada Sabtu (15/3/) sekira pukul 20.00 WIB, Muhammad Khadafi mengalami sesak, kemudian diperiksa oleh dokter Rutan Kelas I Medan dan diberikan Teraphy.
Seperti, Inj.Ranitidine 1 Amp, Diaprom, cotri, Biolisin, Omeprazole, amloidipine secara sublingual (bawah lidah), dan teraphy infus.
Beberapa jam kemudian kondisi pasien sedikit membaik dan mencret pasien sudah berkurang,” jelasnya.
Kemudian, pada tanggal 16 Maret pukul 20.00 WIB, Muhammad Khadafi kembali mengalami sesak, TD : 165/89 mmHg dan diberikan teraphy 02 5ltr/i obat amloidipine secara sublingual(bawah lidah).
Lalu, pada Senin, 17 Maret 2025 sekira pukul 07.30 WIB. Muhammad Khadafi tiba-tiba mengalami muntah darah.
“Pasien langsung kami dilarikan emergency ke RS Bandung dan ditangani secara gawat darurat oleh Dokter RS Bandung.
“Sekira pukul 08.10 WIB, Petugas Rutan (Andi Leo) Memberitahukan kepada JPU ybs (Kejari Belawan) terkait kondisi pasien. Sekira pukul 08.30 WIB, setelah mendapat penanganan darurat, pasien tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal oleh dokter RS Bandung,” jelasnya.
“Meninggalnya Muhammad Khadafi itu ditindak lanjuti dengan memberitahukan kembali kepada pihak Kejari Belawan. Lalu, pukul 11.00 WIB, dilaksanakan serah terima jenazah dengan pihak Kejari Belawan atas nama D,” pungkasnya.
Sumber:tvOne.news/berbagaisumber