Gasak Rp12 Juta, Sebelum Diciduk Polisi, Ifit Beli Handuk dan Foya-foya

foya-foya

topmetro.news – Setelah puas berfoya-foya dengan uang hasil curian, Ifit akhirnya berurusan dengan Polisi sebab Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar berhasil berhasil menciduknya. Ifit (41) si pelaku pencurina uang sebanyak Rp 12 Juta tersebut diambil Petugas di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Daruk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Kamis Tanggal 26 Mei 2022 sekira Pukul 23.00 Wib.

Dari tangan ria yang bernama Fitra Alias Ifit (41), Wiraswasta, warga Dusun III Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu buah tas sandang warna hitam. Satu potong celana panjang warna hitam. Satu potong baju kaos kaos warna biru tua. Satu pasang sendal warna hitam. Satu potong handuk spider man. Satu potong kaos warna coklat. Satu potong celana panjang warna biru dan Satu pasang sendal warna hitam bertali merah.

Ifit dilaporkan korbannya yang nama Agus Salim (39), Wiraswasta, warga Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada hari kamis tanggal 26 Mei 2022 di Polsek Datuk Bandar

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH.SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan “Kejadian nya Hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2022 sekira Pukul 03.00 Wib, Telah terjadi pencurian uang tunai sebesar Rp.12 juta didalam tas hitam yang tergantung di ruang tamu rumah Agus Salim (pelapor) di Jalan AMD Kelurhan Selat Lancang yang mana pelaku masuk kedalam rumah tersebut dengan cara merusak jendela samping rumah,” Kata Kapolsek.

“Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban, Ifit (pelaku) mengambil atau mencuri tas warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp12 juta. Atas kejadian tersebut Agus datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan,” Tambahnya.

“Berdasarkan pengaduan dari Agus maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah Fitra Alias Ifit. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 diketahui bahwa Ifit sedang berada di Jalan Jawa Kelurahan Selat Lancang, kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, sekira Pukul 23.00 Wib, tersngka berhasil diamankan,” Ucapnya lagi.

“Setelah diamankan Ifit langsung diinterogasi, yang mana dari hasil interogasi tersebut benar bahwa ianya Fitra Alias Ifit adalah pelaku pencurian yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 7 Mei 2002 di Jalan AMD Kelurahan Selat Lancang. Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil curian tersebut telah dihabiskan untuk membeli Dua potong celana panjang, Dua potong baju kaos, Dua pasang sendal, Satu helai handuk dan sisanya pelaku gunakan untuk berfoya-foya,” Terang Kapolsek.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, team membawa Ifit dan barang bukti ke Polsek Datuk bandar, Ifit di jerat melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” Lukas Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment