topmetro.news – Tudingan miring indikasi pungli, korupsi, dan penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, tak kunjung usai. Belakangan, ratusan miliar anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Langkat saat ini dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kredibilitas.
Ironisnya, PPTK Disdik berinisial MN ini kendati hanya staf biasa sebagai penyusun kurikulum SMP yang tidak masuk dalam struktural, malah coba berdalih mengaku bahwa dirinya ditunjuk oleh Bupati Langkat H Syah Afandin yang saat itu masih berstatus sebagai plt, untuk menduduki posisi ‘basah’ ini.
Dugaan ketimpangan berbagai kegiatan pengelolaan anggaran proyek senilai ratusan miliar pada dinas tersebut pun semakin kontras dicerna publik.
Hal ini terkesan seperti ‘lelucon’ pembenaran yang dilontarkan MN pada pemberitaan di salah satu media online terkait penunjukkan dirinya sebagai PPTK.
Pasalnya, pada 13 September 2024, publik pun mengetahui kalau H Syah Afandin saat itu sudah tak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Langkat, dan posisinya sudah beralih dijabat oleh Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat.
Argumen itu, dituding berbagai kalangan sebagai tameng MN untuk memuluskan ‘permainan’ oknum staf kurikulum di Bidang SMP ini.
Terkait hal ini, Bupati Langkat H Syah Afandin belum memberikan keterangan secara rinci. Namun kepada awak media, Sekda Langkat H Amril SSos MAP menegaskan, saat penerbitan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024, Syah Afandin sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Langkat.
“Ini kan aneh. Saat penerbitan SK itu, sudah tidak ada lagi Plt Bupati Langkat. Terkait hal ini, nanti kita perintahkan Inspektorat untuk melakukan penelusuran atau mereview,” ujar Amril kepada awak media, Jum’at (21/3/2025) sore.
Kontradiktif
Terkait keterangan MN bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai ratusan miliar yang dilaksanakan olehnya selalu PPTK yang dipersoalkan dan dipublikasikan media tersebut, ia berkilah tidak ada masalah dan sudah diperiksa Aparat Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP).
Namun, APIP (Inspektorat) melalui Inspektur Pembantu (Iban III), Nanang Hadi Irawan dengan tegas membantahnya. “Terkait masalah itu, kami belum ada melakukan pemeriksaan. Tapi kalau untuk tahun 2023 kami ada melakukan pemeriksaan. Itu pun hanya pemeriksaan audit kinerja,” tegas Nanang.
Terkait penunjukan PPTK, kata Nanang, para kepala OPD wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perda Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Di mana, dalam lampiran BAB I huruf G angka 12-5 Permendagri itu, PPTK merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kemudian, ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
Salain itu, dalam hal PA melimpahan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), posisi PPTK harus merupakan ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
“Artinya, jika tidak ada ASN yang menduduki jabatan struktural menjadi PPTK, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. Jadi harus jelas aturannya dan dibutuhkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang penunjukan PPTK untuk pejabat fungsional. Dengan alasan khusus, staf fungsional bisa melaksanakan pengelolaan anggaran, tapi hanya beberapa item kegiatan sesuai dengan tupoksinya saja,” terang Nanang.
Niat Jahat
Sementara itu, pada Pasal 16 Perda Kabupaten Langkat Nomor 06 Tahun 2021 juga merinci persyaratan PPTK yang sama. “Hal ini patut diduga ada niat jahat (mens rea) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, khususnya di Disdik Langkat,” tandas Nanang.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung menuding, besarnya anggaran program pendidikan di Disdik Langkat membuka celah penyelewengan dalam segala bentuk. Selain lemahnya pengawasan APIP, kurangnya SDM serta pemahaman regulasi di bidang pengadaan barang/jasa, juga menjadi faktor utama penyebab kebocoran anggaran di dinas tersebut.
Seperti masalah MN, staf ‘non-job’ golongan IV/a nonstrutural ini, diangkat sebagai PPTK yang menangani ratusan miliar paket proyek Disdik Langkat TA 2024. Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi MN juga tidak membidangi kegiatan/sub kegiatan tersebut. MN hanya merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar.
MN sendiri, diangkat sebagai PPTK menggantikan Alek Sander sejak 13 September 2024, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024. Ironisnya, dalam konsideren SK ini, salah satunya merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dugaan Korupsi
“Semestinya, kedudukan PPTK harus satu tingkat di bawah Pengguna Anggaran. Namun karena Disdik Langkat tidak memiliki KPA, maka PPTK semestinya dijabat oleh Kepala Bidang. Jika karena alasan ketiadaan pejabat struktural, sesuai aturan boleh diangkat pejabat fungsional yang ktiterianya ditetapkan oleh Kepala Daerah berupa Peraturan Bupati,” ketus Syahrial.
Parahnya, oknum MN ini ditunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan miliar. Mulai dari program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp8,8 miliar, hingga program pengelolaan pendidikan sekolah dasar (SD) senilai Rp85,4 Miliar
Selain itu, program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp96 Miliar juga ditangani MN. Mirisnya lagi, dalam dokumen pelaksanaan anggaran tersebut, Kepala Dinas tidak satu pun menunjuk KPA.
Hingga berita ini diterbitkan, MN belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan.
reporter | Rudy Hartono