Topmetro.news – Saipul Amri Kelang, putra daerah Dusun III Pematang Kelang, bersama tim kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Serdang Bedagai, Minggu (23/3/2025). Konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan terkait sengketa tanah di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Saipul Amri menegaskan bahwa sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, telah melalui proses hukum panjang dan saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
Didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H., Saipul menegaskan bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini bersifat final dan wajib dihormati oleh semua pihak.
Sengketa tanah ini melibatkan Beny Halim alias Benny sebagai penggugat melawan Nelson Sagala, dkk, termasuk Sarudin Purba. Putusan hukum yang menguatkan kepemilikan Beny Halim antara lain:
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP tanggal 19 September 2005.
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn tanggal 19 Mei 2008.
Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 tanggal 14 November 2012.
Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny. Kemudian, pada 10 Mei 2023, Pengadilan Negeri Sei Rampah mengeksekusi lahan sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. Nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh tertanggal 8 Februari 2023.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa SHM No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk telah dinyatakan cacat administrasi dan/atau hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum.
Keputusan ini didasarkan pada putusan pengadilan sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR tanggal 3 Mei 2012.
Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn tanggal 25 Juni 2012.
Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012.
Putusan ini menyatakan bahwa Sarudin Purba terbukti bersalah dalam pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHM tersebut. Berdasarkan putusan pidana dan perdata yang telah inkracht, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan SK Nomor 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299. Keputusan ini juga mengacu pada Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.
Saipul Amri dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai petani di lahan sengketa tidak memiliki dasar hukum.
Mereka juga membantah tuduhan bahwa luas lahan yang dieksekusi melebihi batas yang ditetapkan pengadilan. Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses eksekusi dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran terhadap batas lahan yang dieksekusi,” ujar Saipul.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan pihak lain merupakan pelanggaran hukum. Mereka menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebarkan hoaks atau fitnah bisa dijerat dengan sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Jika ada pihak yang tetap menyebarkan fitnah atau hoaks mengenai kasus ini, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum. Ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah serius untuk menegakkan keadilan,” tegas salah satu kuasa hukum.
Sebagai bukti keseriusan, tim kuasa hukum telah melaporkan beberapa pihak ke Polda Sumut atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
“Langkah hukum ini diambil demi mencegah opini publik yang menyesatkan serta menjaga hak sah atas tanah yang telah diputuskan oleh pengadilan,” tambahnya.
Saipul Amri dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum. Tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak mana pun untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Mereka mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Tanah ini telah diputuskan secara sah oleh pengadilan, dan klaim sepihak hanya akan memperkeruh suasana. Kami siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik kami,” pungkas Saipul dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh tim advokat dari R&P Law Firm.
Reporter | Fani