Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Rizki AB)
TOP METRO.NEWS- Pemilik rumah makan ACC di Tanjungsari, Medan, Didi Yudi Wardana (38) dan istrinya, Rinawati br Tarigan (40) serta adiknya H Iqbal Tarigan (35) dituntut masing-masing 9 tahun penjara, atas kasus penganiayaan juru parkir (jukir), Ardani Laia hingga tewas.
Jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menuntut terdakwa Didi Yudi Wardana, Rinawati br Tarigan dan H Iqbal Tarigan dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara,” tuntutnya dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/3/2025).
Menurut jaksa, hal memberatkan ialah perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.
“Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” sebutnya.
Usia mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Firza Andriansyah menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebagaimana dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, didepan rumah makan ACC Jalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengan korban.
Malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada didepan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengker dan terdakwa Didi terlibat cekcok dengan dua teman korban.
Kemudian, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal lalu terjadilah keributan dan saling dorong-dorongan.
Terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban. Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga megeluarkan darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat kondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 02 Oktober 2024, terdapat beberapa luka serius dibagian wajah, hidung, tangan hingga dada korban.
PENULIS: RIZKI AB