Polda Sumut dan Polres Sergai Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Topmetro.news — Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Sergai, Kamis (10/04/2025) di Markas Polda Sumut.

Pers Release tersebut dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu dan personil lainnya dari Polda dan Polres Sergai.

Mereka memaparkan secara rinci kronologi kejadian, proses pengungkapan, barang bukti yang diamankan, serta upaya hukum terhadap tersangka IB als I, (58) Warga Dusun IV Kp Jati Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban MISNURIONO (58) Warga Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Dijelaskan, Bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Pada hari Senin, sekira pukul 20.30 WIB, korban mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 Nopol BK 3467 NAK, berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, hendak menuju pulang kerumah ke Berohol Tebing Tinggi.

Sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, tiba-tiba Seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah area perkebunan dan langsung menghentikan Sepeda Motor korban.

Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah kepala korban, lalu korban menangkis bacokan tersebut sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang kearah kepala dan arah korban, lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kirinya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.

Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ketanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil diambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan memukulkan parang tersebut ke badan korban, sehingga korban tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban “Kutembak Kau Nanti” sambil mengambil sesuatu di pinggangnya yang melihat hal tersebut korban melakukan pemukulan kearah pinggang tersangka dengan menggunakan parang yang ada di tangannya sehingga sesuatu terjatuh dari tangannya dan pergi berlari menjauh dari korban.

Korban kemudian mengambil pistol yang terjatuh dari pinggang Pelaku tersebut dan setelah korban temukan ternyata pistol tersebut merupakan sepucuk Senpi jenis FN dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarga korban dan kemudian berobat ke Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan selanjutnya melaporkan kejadian yang korban alami ke Kantor Polsek Dolok Masihul.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai, Polda Sumut, pada hari Senin tgl 07 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wib.

Laporan peristiwa ini menjadi perhatian Khusus oleh pihak Polres dan Polda Sumut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum mendapatkan laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan Senpi dan senjata tajam yang mengakibatkan Korban mengalami luka Sajam pada tangan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum KOMPOL Jama Kita Purba langsung membentuk Team Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatanras dan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk lidik dan ungkap serta tangkap Pelaku.

Dilakukan pengecekan TKP oleh personel Polsek Dolok Masihul dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Berdasarkan hasil penyelidikan Pelaku adalah seorang Residivis dan merupakan salah satu DPO dari Tersangka Pencabulan di Polres Sergai an. Ilham Batubara als Ilul.

Kemudian Team gabungan melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap diduga pelaku. Setelah Tim mendapatkan informasi keberadaan Pelaku sedang bersembunyi di areal kebun Wilayah hukum Polsek Padang Hilir Tebing Tinggi.

Team yang dipimpin Kasubdit III Jatanras bersama Kasat Reskrim Sergai berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi dan melakukan pemantauan dan pengepungan diseputaran lokasi. Diduga Pelaku mengetahui kedatangan Personil dan bersembunyi di area kebun ubi, Team melakukan pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian pelaku di dalam air kubangan kebun.

Saat diamankan, pelaku Ilul berupaya melawan dan menyerang petugas untuk dapat melarikan diri, Personil berupaya memperingatkan akan tetapi diduga Pelaku tetap menyerang personil sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan Medis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pasal 365 ayat (2) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman pidana berat.

Dalam Pers Release tersebut, Kombes Pol Sumaryono juga menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya.

Kegiatan press release ini ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment