Makin Serius! Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu Melalui Skema Undercover Buy

Petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92. (Foto: Ist)

 

 

topmetro.news, Sergai– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua orang pria ditangkap dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan di Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, pada Selasa (8/4/2025) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang merupakan residivis kasus narkoba, serta Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2892 XBK.

Kapolres Sergai melalui Kanit I Sat Narkoba IPDA Joko Winarno menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan.

“Tim kemudian menyusun strategi penyamaran dengan metode undercover buy. Setelah menyepakati transaksi, kedua pelaku datang ke lokasi yang telah ditentukan dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar IPDA Joko Winarno.

Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, diketahui bahwa sabu yang dibawa oleh kedua tersangka diperoleh dari seorang pria berinisial A, yang diketahui berdomisili di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, (15/menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan untuk memburu pelaku berinisial A.

“Setelah ditelusuri, petugas mendatangi rumah tersangka A, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Diduga kuat ia telah melarikan diri setelah mengetahui bahwa dua rekannya telah ditangkap. Saat ini, keberadaan A masih dalam penyelidikan,” ungkap IPTU Zulfan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan kini telah ditahan di Mapolres Sergai dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment