Tanggap Cepat Polsek Teluk Mengkudu: Nahor Sagala Ditangkap 1 Jam Setelah Bakar Rumah

Pelaku bernama Nahor Sagala alias N S bersama barang bukti (Foto: Fani)

 

 

 

Topmetro.news, Sergai – Aksi pembakaran rumah semi permanen yang terjadi di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diungkap jajaran Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai dalam waktu singkat. Pelaku bernama Nahor Sagala alias N S (40) berhasil diamankan hanya satu jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (16/04/2025) dini hari.

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani yang merupakan pemilik rumah yang terbakar. Rumah berukuran 5 x 8 meter tersebut ludes dilalap api sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai mendapat laporan dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan dua saksi di lokasi, yakni Marhararaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), api terlihat muncul dari dalam rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedua saksi yang merupakan warga sekitar langsung berteriak meminta pertolongan, sementara korban yang sedang tertidur terbangun karena keributan tersebut.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera bergotong-royong memadamkan api. Meski akhirnya berhasil dipadamkan, rumah beserta seluruh isinya telah hangus terbakar. Adapun barang-barang yang dilaporkan ikut terbakar di antaranya:

1. 1 unit becak bermotor Honda Win

2. 1 unit kulkas

3. 1 unit televisi

4. 1 unit mesin cuci

5. 12 sak pupuk urea

6. 2 lemari pakaian

7. 1 tempat tidur

8. 1 unit mesin pompa air

9. 2 unit alat semprot padi

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Menurut penyelidikan awal, lokasi TKP kebakaran berada tepat di belakang rumah terlapor Nahor Sagala. Dari pemeriksaan saksi dan korban, diketahui bahwa pelaku diduga membakar rumah karena unsur sakit hati terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan Nahor Sagala di Jalan Besar Medan – Tebing Tinggi. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa sebuah kantong plastik merah berisi pakaian, diduga hendak melarikan diri.

Dalam interogasi di Mapolsek Teluk Mengkudu, pelaku mengakui perbuatannya. Ia membakar rumah korban dengan menggunakan karung goni yang disiram solar, lalu diselipkan di bagian belakang rumah sebelum dibakar dengan mancis. Aksi ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara pelaku dan istri korban.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain:

1 buah mancis merah merek Tokai.

1 potong kayu bekas terbakar Setengah botol air mineral berisi solar.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu. Polsek juga telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk pemeriksaan lanjutan di lokasi guna memperkuat bukti dan proses hukum terhadap pelaku.

Tersangka Nahor Sagala dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Rabu, (16/4/2025) membenarkan penangkapan tersebut dan hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

 

reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment