topmetro.news, Labuhanbatu – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Waktu Indonesia Bergerak (DPD WIB) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat,, Kamis (17/4/2025).
Dalam orasinya, massa meminta pihak legislatif agar memperhatikan sejumlah persoalan yang melingkupi perusahaan PKS (pengolahan kelapa sawit) menjadi minyak crude palm oil (CPO) PT Lingga Tiga Sawit di Desa Lingga, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Massa menuding industrialisasi itu diduga melakukan dumping atau pembuangan limbah cair ke Sungai Aek Kundur. Salah satunya, menurut mereka, terpantau pada tanggal 12 Maret 2025 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam aksinya, massa menggelar spanduk yang menuding PT LTS telah melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Ketenagakerjaan, UU Keselamatan, serta UU Kesehatan Kerja (K3).
Selain itu mereka mendesak agar dilakukannya pencopotan jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Massa menduga Kadis LH (Lingkungan Hidup) tidak berkompeten dalam menjalankan tugas. Juga tidak taat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelum berorasi di pintu gerbang DPRD Labuhanbatu, sebelumnya, massa juga melakukan aksi serupa di Kantor Bupati Labuhanbatu.
Pada aksi di gedung dewan itu, massa disambut langsung Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priyadi Ritonga, Wakil Ketua Saptono, Wakil Ketua Andi Suhaimi Dalimunthe. Kemudian, parap pimpinan dewan itu membawa massa ke ruang rapat untuk menampung aspirasi mereka.
Pada pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu, Koordinator WIB Alim Hasibuan menyampaikan sejumlah keluhan. Di antaranya, mereka menduga banyak izin PT Lingga Tiga Sawit yang bemasalah. Seperti IPLC milik PT Lingga Tiga Sawit dikeluarkan oleh DPMPTSP di antaranya Surat 503.660.31/267/DPMPTSP-BP2MNP /2018, tanggal terbit 25
April 2018. Masa berlaku atau registrasi ulang 25 April 2023. IPLC adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang menghasilkan limbah cair. Izin ini diperlukan agar pengelolaan dan pembuangan limbah cair dapat terpantau dan dipertanggungjawabkan.
Juga ILB3 PKS milik PT LTS Refinary dan Fraksinasi dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan Nomor Surat 503.660.3/575/DPMPTSP-BP2MNP/2019 masa berlaku 21 November 2024. Refinery atau pemurnian, adalah proses pengolahan minyak mentah (crude oil) menjadi berbagai jenis produk. Fraksinasi adalah teknik pemisahan dan pengelompokan kandungan kimia ekstrak berdasarkan kepolaran.
Massa juga minta dewan mempertanyakan izin pengoperasian Kernel Crushing Plant (KCP). Kernel crushing plant adalah mesin khusus yang digunakan untuk mengekstrak minyak dari inti atau kernel sawit. Penghancur kernel merupakan bagian penting dari rantai produksi minyak kelapa sawit .
Kordinator WIB Halim Hasibuan pun sangat mengapresiasi perhatian dari pihak DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam menampung aspirasi mereka. “Kita merasa berterimakasih atas perhatian legislatif. Kita menunggu jadwal terbaru dari DPRD untuk menggelar agenda rapat dengar pendapat selanjutnya,” ujar Halim.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Saptono mengakui hal tersebut. Dan pihaknya hingga ini masih menyusun, mensingkronkan jadwal legislatif, untuk menentukan waktu pelaksanaan RDP selanjutnya. “Kita masih harus menentukan jadwal untuk memanggil para pihak tersebut untuk dilakukannya RD,” pungkas Saptono.
reporter | Dody