Jadi Korban Jual Beli Tanah di Jalan Metrologi, ES Laporkan Pasutri ke Polrestabes Medan, Diduga Oknum Notaris Terlibat

topmetro.news, Medan – Seorang pria berinisial ES (26), warga Samosir, menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial BS dan NS, warga Jalan Bhayangkara, Medan. Akibat peristiwa tersebut, ES mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 WIB, ES menyebut telah melaporkan pasangan tersebut ke Satreskrim Polrestabes Medan, dan menyatakan bahwa dalam kasus ini diduga melibatkan seorang diduga oknum notaris berinisial AP yang berkantor di Kompleks MNTC.

“Peristiwanya terjadi sekitar tahun 2020. Saya membeli sebidang tanah di Jalan Metrologi dari pasangan BS dan NS. Mereka menawarkan tanah tersebut melalui telepon. Saya kemudian diajak ke lokasi oleh BS, dan di sana dia meyakinkan saya bahwa tanah itu memang milik mereka. Setelah diyakinkan dengan berbagai cara, akhirnya saya membeli dua kapling tanah tersebut, masing-masing seharga Rp25 juta,” ujar ES.

Tanah yang dibelinya disebut berukuran 6 x 16 meter per kapling, dan legalisasi pembelian dilakukan di kantor notaris berinisial AP pada November 2024.

Namun, saat ES berniat membangun di atas tanah tersebut, ia mendapati bahwa lahan tersebut sudah berdiri beberapa ruko dan tidak bisa dikuasainya.

“Saya merasa ditipu. Ketika saya coba menemui terlapor, tidak ada itikad baik dari mereka. Akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan pada 16 April 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/1246/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” jelasnya.

ES juga menyebut telah mengirimkan somasi kepada pihak terlapor dan berharap laporan yang diajukan dapat segera diproses secara hukum. Ia juga meminta agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang terlibat.

reporter | Suriyanto 

Related posts

Leave a Comment