Buron Tiga Tahun, Tim Tabur Kejatisu Amankan DPO Terpidana Perzinahan di Pematang Siantar

topmetro.news, Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar mengamankan DPO Terpidana kasus perzinahan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting,SH,MH menyampaikan, terpidana yang diamankan bernama Ruben Hard P Silitonga alias Ruben. Terpidana diamankan Rabu (23/4/2025) sekitar jam 10.00 Wib dari rumahnya di kawasan Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Saat diamankan petugas, terpidana Ruben tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke kantor Kejati Sumut. Terpidana selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Serdang Bedagai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

“Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang wanita yang sudah menjalani hukuman. Terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan, setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan DPO terhadap terpidana Ruben sejak 13 Juni 2022. Karena sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun terpidana tidak bersedia hadir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Serga yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa,SH dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad ,SH,MH untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas menjalani hukumannya,” tandasnya.

 

reporter | Rizki AB

 

 

Related posts

Leave a Comment