TOPMETRO.NEWS – Yuli Agustina boru Sinaga (32) harus merasakan dinginnya dinding jeruji Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnyan Ibu Rumah Tangga yang menetap di Jalan Kampung Kurnia, Lingkungan 8, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan itu ditangkap lantaran nekat menjadi pengedar sabu, Senin (21/8).
Dari tangan tersangka petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan barang bukti 1 paket sabu dan 1 unit Hp.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga,” kata Kasat Narkoba, AKP Edy Safari.
Kata Edy, tersangka baru 2 bulan mengedarkan sabu.
“Tersangka bakal kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Edy.
Sementara itu, tersangka Yuli Agustina boru Sinaga kepada TOPMETRO.NEWS mengaku nekat mengedarkan sabu lantaran untuk membiayai hidup keluarganya.
“Suamiku tidak bekerja makanya aku nekat jualan sabu,” ungkap boru Sinaga.
Yuli mengatakan sabu itu didapatnya dari seorang teman di kawasan Belawan.(TM-14)