topmetro.news, Belawan – Tragedi mengenaskan terjadi tepat di depan Markas Polres Belawan, Sabtu (15/3/2025). Sebuah truk trailer bertonase berat dengan nomor polisi BK 8079 XC, menghantam sepeda motor Honda Vario BK 2730 AMI yang ditunggangi kakak beradik, Erlina (51) dan Suci Fitriani (25).
Nahas, niat kedua korban yang hendak berbelok ke arah Polres Belawan dari Jalan Besar Pelabuhan Belawan harus berujung petaka. Trailer yang dikemudikan Rahmansyah (43), warga Kelurahan Bagan Deli, melaju dari arah bersamaan. Meski sopir sempat mengerem mendadak, benturan keras tak terhindarkan.
Petugas Lantas Polres Belawan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban dalam kondisi luka serius ke rumah sakit terdekat.
Namun, alih-alih menunjukkan empati, sikap PT PMA selaku pemilik trailer justru membuat publik geram. Saat dikonfirmasi wartawan, perwakilan perusahaan, Yuni, menolak bertanggung jawab.
“Bapak langsung aja sama yang bersangkutan. Saya tidak ada kewajiban,” ujar Yuni singkat.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan hukum. Dalam Pasal 234 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tegas disebutkan: pemilik kendaraan turut bertanggung jawab atas kerugian akibat kecelakaan.
Respons tak simpatik dari PT PMA sontak memicu gelombang kritik. Warga mendesak Satlantas Polres Pelabuhan Belawan untuk bertindak tegas: memanggil pihak perusahaan, menahan unit trailer sebagai barang bukti, serta menyelidiki kelengkapan izin trayek dan pajak kendaraan bersama Dinas Perhubungan.
Tragedi ini membuka kembali sorotan publik soal tanggung jawab moral dan hukum perusahaan atas armadanya.
“Kalau kendaraan dipakai untuk operasional perusahaan, harusnya tanggung jawab juga, bukan lempar tangan,” ujar seorang warga di lokasi.
Kasus ini menjadi alarm keras: jangan sampai perusahaan hanya mengeruk untung, tapi abai pada keselamatan dan keadilan bagi korban.
Penulis TM