topmetro.news, Langkat – J (54) pria paruh baya yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali harus merasakan pengapnya ruang sel tahanan. J kembali diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai, Selasa (29/4/2025) tengah malam, sekira pukul 00.50 WIB, di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SH MH memerintahkan tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash biru dengan plat BK 3660 IR.
Dalam proses penyelidikan, ternyata pelaku J berstatus residivis kasus narkoba dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Binjai pada September 2023 setelah menjalani hukuman.
“Atas perbuatannya, J kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Terpisah, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba.
“Kami tetap konsisten mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
Kapolres kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
reporter | Rudy Hartono