topmetro.news, Medan – Maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan kembali menjadi perhatian Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan. Salah satu penyebab utama adalah enggan pemilik bangunan untuk mengurus izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), lantaran prosesnya yang rumit dan tingginya biaya konsultan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV dengan sejumlah pemilik bangunan bermasalah, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta pihak kelurahan dan kecamatan, Selasa (29/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lainnya, yakni Renville P Napitupulu, Rommy Van Boy, Jusuf Ginting Suka, Lailatul Badri, dan Antonius D Tumanggor.
Menyikapi mahalnya biaya konsultan tersebut, anggota Komisi IV Rommy Van Boy mengusulkan agar penggunaan konsultan dalam pengurusan PBG ditinjau ulang. “Aturan yang mengharuskan menggunakan konsultan perlu dipangkas, apalagi dengan biaya yang sangat memberatkan ini,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Usulan Rommy mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, yang menyarankan agar segera dilakukan konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian terkait untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Usulan itu sangat tepat. Kita akan jadwalkan kunjungan kerja ke Kementerian untuk mempelajari regulasi yang ada. Banyak keluhan dari pemilik bangunan yang malas mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.
Selain itu, Paul mengusulkan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PBG untuk membahas lebih lanjut mengenai kesulitan pengurusan PBG dan biaya konsultan. Pansus juga dapat mengkaji soal birokrasi pengurusan serta penindakan yang perlu dilakukan.
Tanggapan serupa disampaikan oleh anggota Komisi IV Renville P Napitupulu, yang setuju jika dibentuk Pansus PBG. Menurutnya, banyak temuan di lapangan yang mempersulit proses pengurusan PBG. Padahal, kelancaran pengurusan PBG berhubungan langsung dengan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagai contoh, pemilik bangunan bermasalah di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, mengeluhkan tingginya biaya konsultan. Bangunan tersebut awalnya merupakan rumah tinggal tiga lantai, namun difungsikan menjadi rumah kos-kosan.
Menanggapi situasi tersebut, anggota Komisi IV Jusuf Ginting Suka, mempertanyakan apakah dimungkinkan untuk melakukan revisi untuk rumah kos-kosan tersebut. “Jika revisi dilakukan, maka perlu dipersiapkan lokasi parkir dan sempadan. Oleh karena itu, kami berharap Dinas PKPCKTR melakukan pengawasan sejak dini, bukan hanya mengandalkan revisi,” jelas Jusuf.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menekankan pentingnya sosialisasi yang maksimal dari PKPCKTR terkait ketentuan PBG. Lailatul berharap agar pemilik bangunan memenuhi persyaratan PBG, karena kelengkapan izin tersebut penting untuk kenyamanan dalam menjalankan usaha dan menempati bangunan.
reporter | Thamrin Samosir