topmetro.news, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mendesak Satpol PP Medan untuk tegas melakukan penyegelan terhadap bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya, bangunan yang hanya memiliki izin untuk ruko 3 lantai ini ternyata dipergunakan untuk fungsi yang berbeda, yaitu sebagai kafe dan tempat kos.
“Itu jelas manipulasi izin. Pemilik bangunan sengaja menyimpang dari ketentuan untuk menghindari retribusi yang lebih besar. Pelanggaran seperti ini banyak terjadi di Medan dan menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” ungkap Paul Mei Anton Simanjuntak SH, kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Paul menjelaskan, berdasarkan temuan Komisi IV DPRD Medan, hampir seluruh bangunan di Medan mengalami penyimpangan izin yang berdampak pada kebocoran PAD serta merusak estetika kota. Penyimpangan tersebut meliputi manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB), izin peruntukan, dan pelanggaran terhadap jalur hijau.
Lebih lanjut, Paul mengkritik kurangnya penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Ia juga menyoroti pembiaran yang dilakukan oleh petugas trantib kelurahan dan kecamatan.
“Ke depan, kami akan berupaya memberantas hal seperti ini dan mengajak seluruh aparat Pemko Medan untuk sama-sama menyelamatkan PAD Kota Medan,” tegas Paul.
Sebelumnya, Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Maya, bersama pihak kelurahan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR Medan.
Pada RDP tersebut, Maya mengaku bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai kafe dan tempat kos. Maya juga mengklaim bahwa penyimpangan izin dilakukan oleh pihak pemborong. Menanggapi hal ini, Paul Mei Anton Simanjuntak minta agar kegiatan di bangunan tersebut dihentikan sementara waktu sampai dilakukan revisi izin.
Namun, anggota Komisi IV DPRD Medan Jusuf Ginting Suka, menyatakan bahwa revisi untuk fungsi kafe dan kos-kosan tidak memungkinkan. Hal itu mengingat lokasi tersebut tidak memenuhi syarat untuk menyediakan area parkir dan melanggar sempadan bangunan. Ia mengingatkan Dinas PKPCKTR untuk melakukan pengawasan lebih dini dan tidak berharap bahwa revisi izin bisa dilakukan dengan mudah.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, menyarankan agar solusi terbaik diberikan kepada pemilik bangunan. Karena bangunan sudah terlanjur dibangun, Lailatul mengusulkan agar Pemko Medan memberikan revisi yang terbaik, asalkan memenuhi ketentuan yang ada.
Lailatul juga menegaskan pentingnya bagi pemilik bangunan untuk memastikan kelengkapan izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), demi kenyamanan dalam menjalankan usaha dan menempati bangunan.
reporter | Thamrin Samosir