Aspal Trotoar tanpa Izin, DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Dara Kupi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM MIP minta Pemko Medan, melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola 'Dara Kupi' di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal.

topmetro.news, Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis SM MIP minta Pemko Medan, melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola ‘Dara Kupi’ di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal.

Pasalnya, tempat usaha yang terletak di persimpangan Jalan Sei Batanghari dan Jalan Darussalam ini terbukti telah mengaspal trotoar di depan lokasi mereka tanpa izin dari Pemko Medan. Tidak hanya itu, trotoar tersebut juga digunakan sebagai area parkir bagi pengunjung.

“Itu jelas merupakan pelanggaran. Tidak ada alasan bagi Pemko Medan untuk tidak memberikan tindakan tegas terhadap Dara Kupi. Saya meminta Pemko Medan segera memberikan sanksi kepada pengelola Dara Kupi,” tegas Rizki Lubis, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, Pemko Medan selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di kota ini, namun semua pihak harus mematuhi aturan yang ada. Kata Rizki, tindakan mengaspal trotoar tanpa izin merupakan bentuk ketidakpatuhan Dara Kupi terhadap pemerintah.

“Trotoar adalah hak masyarakat, bukan lahan parkir. Tidak ada yang melarang Dara Kupi untuk berusaha, tapi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 45 ayat (1), dijelaskan bahwa trotoar harus digunakan untuk kepentingan pejalan kaki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki menyatakan bahwa Dinas SDABMBK Kota Medan sudah memberikan Surat Peringatan (SP1) dan bahkan telah mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada Dara Kupi. Namun, hingga kini, trotoar yang telah diaspal masih tetap digunakan sebagai lahan parkir.

“Setelah SP1 diberikan dan tidak diindahkan, kami sudah keluarkan SP2. Ini adalah pembangkangan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pemko Medan harus mencatatnya sebagai hal yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Rizki pun meminta pengelola Dara Kupi untuk segera mengindahkan SP2 dan membongkar aspal tersebut, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Bila SP2 ini masih diabaikan, Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Satpol PP Kota Medan harus turun untuk membongkar aspal tersebut dan mengembalikan trotoar ke fungsi semula,” tegasnya.

Selain itu, Rizki juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk menindak tegas kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah diaspal oleh Dara Kupi.

“Kendaraan yang parkir di trotoar itu harus ditindak tegas. Tidak ada toleransi, lakukan penggembosan ban atau bahkan derek kendaraan yang melanggar aturan ini,” pungkasnya.

Layangkan SP2

Sebelumnya, Plt Kadis SDABMBK Medan Ir Gibson Panjaitan ST MM menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pengelola Dara Kupi, Jumat (25/4/2025) lalu.

Ia menambahkan, SP2 dikeluarkan karena pengelola Dara Kupi tidak mengindahkan SP1 yang sebelumnya sudah dilayangkan. “Karena SP1 tidak diindahkan, kami terpaksa mengeluarkan SP2. Kami berharap mereka segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan trotoar sesuai dengan fungsi yang seharusnya,” ungkap Gibson,” Senin (28/4/2025).

Gibson menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Dara Kupi untuk mengaspal trotoar. Ia juga menegaskan bahwa trotoar tersebut tidak boleh digunakan sebagai lahan parkir.

“Saya tegaskan, tidak ada izin dari Dinas SDABMBK untuk pengaspalan trotoar itu. Kami berharap mereka segera mematuhi SP2 yang telah dikeluarkan,” tutup Gibson.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment