Pemasok Rokok Diduga Ilegal di Desa Padang Maninjau Labura Terkesan tak Tersentuh Hukum

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Santosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Perianda berkomitmen siap mendampingi Bea Cukai Tanjungbalai Asahan melakukan penindakan tegas gudang penyimpanan rokok diduga ilegal

topmetro.news, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Santosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Perianda berkomitmen siap mendampingi Bea Cukai Tanjungbalai Asahan melakukan penindakan tegas gudang penyimpanan rokok diduga ilegal di wilayah Hukum Bea Cukai Tanjungbalai dan Wilkum Polres Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara.

Itu disampaikan AKP Teuku Perianda menjawab konfirmasi wartawan topmetro.news lewat pesan WhatsApp, Jumat (2/5/2025). “Kita selalu berkoordinasi dengan Bea Sukai selaku penyidik yang berwenang menangani masalah ini. Beberapa kali juga kita berkolaborasi dan mendampingi Tim Bea Cukai untuk melakukan penindakan langsung di lapangan,” katanya.

“Kita dari kepolisian tidak berwenang menindak bang, yang berwenang menindak adalah Bea Cukai. Nanti akan kami bantu teruskan ke Bea Cukai Teluk Nibung agar dilakukan penyelidikan kebenarannya. Lebih tepatnya nanti silahkan ditanyakan ke Bea Cukai ya Bang. Karena mereka yang melakukan penindakan. Takut salah jika saya menjawab nanti,” lanjut AKP Teuku Parianda.

Diketahui, lokasi bangunan gudang tempat penyimpanan diduga kuat rokok ilegal, terpantau berada di Jalan Utama Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.

Ketika ditemui wartawan, sejumlah warga setempat membenarkan soal gudang tersebut. “Itu benar gudang milik Pak Haji L, dan gudang sudah lama digunakan Bang dan sangat jarang pintu pagar gudang itu dibuka. Kami tak pernah masuk ke situ Bang. Pernah saya lihat dan baca dari berita online di media sosial FaceBook, gudang milik Pak Haji L viral dibuat penyimpanan rokok tanpa pita cukai. Awalnya saya tidak yakin. Namun setelah saya baca beritanya dan alamatnya, baru saya tahu. Tapi kami masyarakat di sini gak berani masuk melihat ke dalam isi gudang itu Bang. Dikira maling pula kami nanti,” papar warga Desa Padang Maninjau yang enggan disebut namanya.

Melanjuti informasi itu, wartawan topmetro.news melakukan konfirmasi langsung dengan Pak Haji L di kediamannya, Jalan Utama Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbaru Utara.

Ia pun membenarkan, bahwa gudang itu memang miliknya.. “Dan isi di dalam gudang hanya ada dua merek rokok, SENA dan Rokok LOTUS saja,” katanya.

Ditanya siapa nama manager pemasok rokok tersebut, Pak Haji L mengatakan, namanya ML alias Ma, asalnya dari Pulau Jawa. “Sekarang Pak Ma lagi tidak berada di tempat, karena melakukan pengecekan dan pemasaran rokok. Nomor HP-nya pun tidak bisa dihubungi,” bilang Pak Haji L.

UU Nomor 39/2007

Untuk informasi, peraturan dan sanksi kepada pengusaha atau pemasok rokok tanpa pita cukai (ilegal) telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di mana isinya antara lain menyebut, mengedarkan rokok tanpa pita cukai sanksi penjara selama 1 hingga 5 tahun kurungan dan/atau denda 2 – 10 nilai cukai.

Namun peraturan dan sanksi tersebut tidak mengubah niat Haji L, si pengusaha rokok ilegal tersebut. Sekarang terlihat bisnis rokok ilegal Haji L beredar keras menjamur di pasaran dari kota hingga ke pelosok desa di Labuhanbatu Raya. Bahkan pemasarannya hingga ke luar daerah.

Ironisnya, Haji L terkesan tidak takut akan adanya penindakan dari Bea Cukai Asahan Teluk Nibung Tanjungbalai dan APH (aparat penegak hukum) setempat maupun Polres Labuhanbatu.

Tak hanya itu, peredaran ilegal tersebut diketahui dikomandoi oknum berseragam berinisial P dan C. Menjadikan pemasaran rokok diduga ilegal semakin berkembang pesat tanpa ada penindakan dari pihak mana pun.

Sampai berita ini dikirim ke meja Redaksi topmetro.news, HP milik Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai belum berhasil dikonfirmasi.

reporter | Dody

Related posts

Leave a Comment