Sepuluh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Penggerebekan Judi di Yanglim Plaza Medan

topmetro. news, Medan– Polisi berhasil menggerebek lokasi perjudian di Yanglim Plaza, Medan, dan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 30/4/2025,ini membuahkan hasil berupa penangkapan para pelaku yang tengah asik bermain judi.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, menjelaskan kronologi penggerebekan dan detail penangkapan para tersangka. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, peralatan judi, dan dokumen terkait aktivitas perjudian tersebut.

Adapun ke 10 nya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni, S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK.

Kesepuluh tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Sumatera Utara.

“Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun, yangmana para pemain terlebih dahulu membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba.

Kupon dijual seharga Rp10.000–Rp50.000. Hadiahnya bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 kg hingga emas Antam 1 gram. Polisi menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat monitor, keyboard, dan perlengkapan administrasi lainnya.

Polda Sumut juga telah memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya aktivitas perjudian serupa di masa mendatang. Mereka mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar mereka.

Reporter | Abdul Milala

Related posts

Leave a Comment