topmetro. news, Samosir – Polres Samosir menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang sempat beredar di media sosial dan mencuat ke publik pada April 2025 lalu.
Kabar tersebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Informasi awal menyebutkan adanya dugaan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur, yang kemudian viral di media sosial tanpa bukti kuat.
Menanggapi informasi tersebut, Polres Samosir segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh bersama pihak terkait.
Kegiatan klarifikasi resmi digelar pada Senin, 5 Mei 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk.
AKP Edward Sidauruk menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan melibatkan dinas terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB).
“Kasus ini dilaporkan ke kami pada 21 April 2025. Kami langsung melakukan penanganan awal bersama Dinas PPPAPPKB,” ujar Edward saat memberikan keterangan pers di Mapolres Samosir.
Tim gabungan dari Polres Samosir dan Dinas PPPAPPKB turut mendampingi anak yang diduga menjadi korban, termasuk melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Hadrianus Sinaga, Pangururan.
Berdasarkan hasil visum medis dari pihak rumah sakit, tidak ditemukan adanya indikasi tindakan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
“Karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka pada tanggal 2 Mei 2025, kami secara resmi menghentikan penyelidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” jelas Edward.
Keputusan SP3 ini, menurut Edward, merupakan langkah hukum yang sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.
Sementara itu, Kepala Dinas PPPAPPKB Kabupaten Samosir, dr. Friska Situmorang, M. M. membenarkan bahwa pihaknya terlibat langsung sejak awal dalam proses pendampingan terhadap anak dan keluarga.
“Kami turun langsung mendampingi anak sejak awal. Setelah dilakukan pendampingan dan visum, tidak ditemukan tanda-tanda pelecehan,” ujar Friska.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas PPPAPPKB tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Samosir.
“Pendampingan kami lakukan sebagai bagian dari kewajiban pelayanan kepada masyarakat, baik secara psikologis maupun medis,” imbuh Friska.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Polres Samosir mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Apabila ada indikasi pelanggaran hukum, silakan dilaporkan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas AKP Edward Sidauruk.
Penulis Tim