topmetro.news, Medan– Proyek pekerjaan detail engineering design (DED) Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan yang dituding pekekerjaannya menyalahi aturan tidaklah benar.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Hamdan Syukri Siregar didampingi Kepala Bidang Tangkap, Jeny br Sinaga kepada wartawan di Medan, Senin (05/05/2025).
Diungkapkan Hamdan Siregar kalau pelaksanaan pekerjaan DED Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai, Asahan, pada Bulan September 2024 lalu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara sudah mendapatkan pemberitahuan dari Bagian Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan Nomor S-116/PK/2024, yang menyatakan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Sumatera Utara mendapatkan DAK Bidang Pangan Akuatik sebesar
Rp 20.900.000.000, yang mana salah satu peruntukannnya adalah untuk rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan.
Lalu, papar Hamdan lagi, untuk rehabilitasi Dermaga tersebut membutuhkan DED Rencana Rehabilitasi Dermaga Tanjung Balai Asahan, maka anggaran untuk DED tersebut dialokasikanlah pada P APBD TA 2024, dan selanjutnya dilakukan proses tender terhadap pekerjaan tersebut pada 10 September 2024, dan ternyata gagal
tender karena tidak ada peserta yang lulus kualifikasi.
Untuk merespon kegagalan ini,.maka pihaknya melakukan tender dini mendahului APBD 2025 pada tanggal 2 Desember 2024 lalu, dikarenakan waktu pekerjaan Rehabilitasi Dermaga membutuhkan waktu 8 bulan pekerjaan.
Artinya, proses kontrak sudah dilakukan dengan pihak ketiga setelah APBD
disahkan yaitu pada tanggal 20 Januari 2025 tertampung pada APBD dengan
Nomor DPA: DPA/A.1/3.25.0.00.0.00.01.0000/001/2025 (DPA terlampir).
Perlu diketahui lagi kata Hamdan, melalui surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3
Februari 2025 perihal Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah
Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, disebutkan
bahwa DAK Bidang Pangan Akuatik diefisiensikan seluruhnya untuk seluruh
Provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan DAK tersebut. Oleh karena
itu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara baru mendapatkan
informasi bahwa seluruh DAK Pangan Akuatik untuk Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara sudah diefisiensi termasuk DAK untuk Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Perikanan Tanjung Balai Asahan,ucapnya.
Selain itu ,menyinggung Kontrak kerja, katanya dengan pihak ketiga dan pelaksanaan pekerjaan tetap saja berlangsung
dikarenakan hasil dari perencanaan masih tetap berlaku untuk dipakai sampai dengan 5 tahun kedepan, dan kontrak berakhir pada tanggal 20 Maret 2025.
Dengan penjelasan ini ungkap Hamdan, mereka tidak ada melakukan korupsi, apalagi pekerjaannya ada di dua titik dan bukan 12 titik .”Semua pekerjaan reel, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah bahkan surat dari Kementrian juga ada sama kita.Jadi, dipahami dulu surat dan aturannya ,” ujar Hamdan.
Penulis | Erris