Kapolres Sergai Diminta Razia SPBU, Cegah Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi

Teks Foto : Ilustrasi Gambar Penyaluran BBM Secara Ilegal

 

 

topmetro.news, SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Heri Sitepu, diminta untuk segera menurunkan tim gabungan guna melakukan razia dan penertiban terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Serdang Bedagai, Dedek Susanto, pada Selasa (6/5/2025). Menurut Dedek, penertiban ini penting agar seluruh SPBU di Kabupaten Sergai mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Penertiban ini sangat perlu dilakukan demi mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai aturan, serta untuk menjamin distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Dedek juga menyampaikan bahwa berdasarkan pantauan dan informasi di lapangan, belum ditemukan bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan di SPBU Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, maupun di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan. Namun demikian, terdapat beberapa titik SPBU yang dinilai perlu segera dilakukan razia oleh aparat kepolisian.

“Beberapa SPBU yang kami anggap perlu dilakukan penertiban antara lain SPBU di Kota Galuh dan Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, serta Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban,” tegas Dedek.

Berikut ini daftar SPBU di Kabupaten Serdang Bedagai yang menjadi perhatian berdasarkan data yang dihimpun:

1. SPBU Jalan Tol Medan Tebing Tinggi 56A K.

2. SPBU 11.209109 – Jl. Tol Medan Tebing Tinggi No.56B.

3. SPBU 13.203188 – Jl. Pahlawan, Desa Pekan Dolok Masihul.

4. SPBU 14.2051106 – Jl. Raya Medan Tebing Tinggi.

5. SPBU 14.2051130 – Jl. Medan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi–Perbaungan.

6. SPBU 14.2051139 – Kecamatan Sei Rampah.

7. SPBU 14.2051164 – Jl. Raya Medan–Tebing Tinggi.

8. SPBU 14.205156 – Desa Bengkel, Perbaungan.

9. SPBU 14.2061107 – Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

10. SPBU 14.206157 – Jl. Raya, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

11. SPBU 14.206175 – Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.

12. SPBU 14.206190 – Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

13. SPBU 14.206197 – Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan.

Bupati LIRA Sergai berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam mengawasi serta menindak pelanggaran distribusi BBM subsidi, demi melindungi kepentingan masyarakat luas dan mencegah kerugian negara.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment