Putusan Inkrah, PN Sei Rampah Kosongkan Aset PTPN IV dari Pengusaha Swasta

topmetro.news – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melalui tim jurusitanya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan seluas 2.679 meter persegi milik negara yang dikelola oleh PTPN IV Regional II, Kamis (8/5/2025).

Aset tersebut terletak di kawasan strategis Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada PTPN IV.

Lahan itu sebelumnya telah disewakan secara ilegal selama lebih dari dua dekade kepada seorang pengusaha restoran mewah berinisial RM ST oleh salah satu koperasi karyawan PTPN IV.

Proses eksekusi berjalan lancar dan dikawal ketat oleh ratusan personel dari Polres Serdang Bedagai yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, SH. Tim dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai juga turut hadir mendampingi pelaksanaan eksekusi.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3825K/Pdt/2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 588/Pdt/2023/PT-MDN jo Putusan PN Sei Rampah Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Srh. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses hari ini,” ujar Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah, saat membacakan berita acara eksekusi.

Permasalahan hukum ini bermula pada tahun 2001 ketika koperasi karyawan di lingkungan PTPN IV mengajukan izin untuk membuka rumah makan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Adolina. Meskipun permohonan tersebut disetujui dengan tujuan peningkatan kesejahteraan karyawan, koperasi justru menyewakan aset itu kepada pengusaha berinisial S tanpa persetujuan direksi, dengan masa kontrak dari 1 Januari 2001 hingga 1 Maret 2016.

Setelah kontrak awal berakhir, pengelolaan restoran dilanjutkan oleh anak kandung S, berinisial DBS, dengan perpanjangan hingga 1 Maret 2028. Selama itu, PTPN IV mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial hingga mencapai Rp17,6 miliar.

Atas kerugian tersebut, PTPN IV Regional II melalui Jaksa Pengacara Negara menggugat ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tahun 2023. Majelis hakim memutuskan bahwa perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan koperasi dengan pihak ketiga tidak sah secara hukum, dan menyatakan lahan tersebut harus dikembalikan ke PTPN IV. Upaya banding dan kasasi dari pihak tergugat juga ditolak, sehingga putusan resmi inkrah.

Rahmad Diansyah menegaskan bahwa pasca eksekusi, lahan akan sepenuhnya dikembalikan kepada PTPN IV untuk dikelola kembali. “Objek perkara akan segera dimanfaatkan kembali oleh PTPN IV sebagai pemilik sah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyampaikan apresiasi atas lancarnya proses eksekusi. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan dalam mengamankan aset negara.

“Alhamdulillah, proses berjalan tertib dan lancar. Ini bukan semata pemulihan aset, tapi juga bentuk komitmen kami dalam mendukung kontribusi BUMN terhadap negara dan masyarakat,” ungkap Ridho.

Ridho juga memastikan bahwa pengelolaan aset ke depan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel guna mendorong produktivitas serta penciptaan lapangan kerja. “PTPN IV Regional II akan mengelola kembali aset ini secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Moeslim Moes, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“PK telah kami ajukan dengan Nomor: 1/Akta-Pdt.PK/2025/PN.Srh jo Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN.Srh pada Selasa (18/3/2025). Menurut kami, eksekusi ini terlalu terburu-buru karena belum ada tahapan konstatering atau verifikasi objek secara faktual,” ujar Moes.

Ia menilai pelaksanaan eksekusi oleh PN Sei Rampah terkesan sepihak dan tidak mengikuti prosedur yang benar. “Kami tetap yakin PK akan dikabulkan. Jika itu terjadi, kami akan mengajukan eksekusi balik,” pungkasnya.

 

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment