topmetro.news, Medan – Seorang oknum anggota DPRDSU Sumatera Utara, berinisial FA dari salah satu partai besar di Sumut dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut korban berinisial SN (24) yang merupakan salah seorang marketing dari salah satu bank swasta ini saat diwawancarai di salah satu Cafe di Jalan Ir Juanda ( 14/5) mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula pada saat ia mencari nasabah di DPRD Sumut awal Januari tahun 2025.
” Iya benar saya ada melaporkan oknum anggota DPRDSU ke Polda Sumatera Utara berinisial FA atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saya kenal beliau dari Januari dan terakhir komunikasi dengan beliau sekitar Bulan Maret 2025, sekitar tanggal 20 Januari 2025 saya kenal beliau di kantor DPRD Sumut, yang mana pada saat itu saya sedang melakukan Prospek dan memasarkan Produk Perbankan tempat saya bekerja. Awalnya beliau berjanji untuk menjadi nasabah saya, beliau juga meminta nomor Handphone dan Whatsapp saya. Seiring berjalannya waktu saya dan dia sering chatingan melalui Whatsapp dan saat itu ia ngajak saya untuk menemaninya ke Jakarta untuk urusan dinasnya,” ucap SN.
Lebih lanjut kata mantan Putri Hijab 2021 ini lagi, ajakan itupun langsung ditolak oleh SN dengan alasan masih kerja.
Sesampainya FA di Jakarta langsung menghubungi korban lagi dan meminta agar korban berangkat ke Jakarta untuk menemaninya . Ajakan itu pun ia tolak kembali.
Seiring berjalanya waktu saat itu terlapor mengajak saya jalan dan diarahkan ke salah satu hotel berbintang di kota Medan dan saat saya tiba di sana ( Hotel ) dia ( FA ) meminta untuk berhubungan intim dengan saya disitu ia mengiming-imingi saya dalam bentuk membantu pekerjaan saya dan ia juga berjanji akan bertanggungjawab atas semua perbuatanya pada saya . Setelah beberapa kali saya berhubungan intim akhirnya saya hamil dan saya tes dengan menggunakan Test Pack (Tes Kehamilan) dan hasilnya Positif, dan saat ini usia kandungan saya sudah 3 bulan, kemudian saya sampaikan kepada FA, Setelah itu FA meminta untuk Bertemu Saya di Salah satu Hotel Berbintang di Jalan Kapten Maulana Lubis dan setelah melihat hasil Test Pack tersebut justru SN mendapat Perlakuan Kekerasan, dia menggenggam pergelangan tangan saya dengan sangat kuat, kemudian menjambak saya dan mencekik saya, lalu memaksa saya kembali untuk berhubungan badan, kemudian saya menolaknya, dan akhirnya tangan saya di jepit di belakang badan saya hingga saya Hingga tidak berdaya lalu FA menyetubuhi saya kembali.
SN menyampaikan kepada awak media bahwa FA lah orang yang pertama sekali Yang merenggut keperawannya, sehingga akibat kejadian ini SN merasa terpukul dan Depresi serta terlihat murung dan acap kali sering melamun, karena tidak pernah menyangka kejadian ini menimpa dirinya, sehingga SN mengharapkan Keadilan dan Penegakan Hukum serta mendapatkan Kepastian Hukum bagi dirinya.
Setelah kejadian tanggal 2 Maret 2025 tersebut, hingga kini saya tidak pernah lagi berjumpa dengan FA. Bahkan korban sudah mendatangi rumah anggota DPRD Sumut namun tak membuahkan hasil.
” Saya udah datangi ke rumah FA, namun yang saya temui hanya mobilnya saja, bahkan dari pagi sampai sore saya tunggui dekat mobilnya, namun FA tak mau menemui saya, bahkan saya coba chat beliau melalui Whatsapp malah dia ( FA ) ngeblock semua sosial media saya dan nomor handphone. Saya tunggu dia dari pagi sampai sore namun dia tak ada itikad baik dan pertanggungjawaban dari beliau Justru FA memblokir saya, Ucap SN.
Atas kejadian tersebut dan demi keadilan SN bersama Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum “KHO & PARTNERS” yang dipimpin oleh Dr .Khomaini S.E.,S.H., M.H., CPArb membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/664/V/2025/Polda Sumatera Utara pada tanggal 2 Mei 2025.
Ditempat terpisah melalui sambungan telepon, Penasehat hukum korban, Dr.Khomaini S.E., S.H., M.H., CPArb. pada awak media meminta agar Polda Sumut secepatnya memproses laporan klienya dan meminta Atensi khususnya kepada Kapoda Sumatera Utara agar Laporan Polisi dapat berjalan sebagaimana mestinya, ditambah lagi Pelaku merupakan seorang Wakil Rakyat (Anggota DPRD) yang Notabenenya adalah sebagai Panutan dan Teladan bagi Rakyat khususnya Rakyat Sumatera Utara, dan dengan kejadian ini menjadi sesuatu yang tidak pantas dicontoh dan akan menjadi Preseden buruk buat nama besar seorang Anggota DPRD yang Terhormat.
Kemudian Khomaini menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, siapapun di Negara ini sama kedudukannya dimata hukum, Ketika seseorang diduga melakukan sebuah tindak pidana, maka ada Konsekwensi Logis terhadap perbuatannya yang diatur dalam KHUPidana, kami harapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar Konsep “ Equality Before The Law” harus benar-benar dijunjung tinggi, “ Pungkas Khomaini.
” Saya minta pada Ditreskrimum Polda Sumut agar secepatnya memproses laporan klienya dan segera memeriksa dan memanggil Terlapor dengan melakukan Tahapan Penyelidikan, dan segera malakukan Gelar Perkara untuk kemudian jika sudah ditemukan minimal 2 alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup dapat ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka ” tegas Khomaini yang juga seorang Ahli Pidana .
Khomaini juga menambahkan, bahwa sebelum berita ini muncul kepermukaan, kami selaku Penasehat Hukum Klien kami SN sudah bertemu dengan Penasehat Hukum FA dan mencoba untuk mencari Solusi dan jalan keluar atas permasalahan ini agar dapat diselesaikan dengan Musyawarah dan Mufakat, sampai kami tunggu itikad baik dari FA sesuai dengan pembicaraan dan komunikasi yang kami bangun dengan Penasehat Hukum FA namun tidak membuahkan hasil dan tidak tercapai kata sepakat, hingga akhirnya puncak dari permasalahan ini sepertinya harus melalui sarana Media “ Pungkasnya .
Khomaini juga menambahkan dalam waktu dekat kami selaku Penasehat Hukum akan segera menyurati Pimpinan DPRD Provinsi SUMUT serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi SUMUT agar FA segera dipanggil dan diperiksa serta disidangkan Kode Etik terkait Etika & Profesi sebagai Anggota DPRD, dan juga kami akan menyurati Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai tempat FA bernaung dan mengabdi sebagai Anggota Partai agar segera diproses secara Internal Partai.
Sementara itu FA saat dikonfirmasi dan dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas hal ini belum mau memberikan keterangan. Dalam chat FA mengatakan masih sibuk karena masih banyak urusan pekerjaan.
” Masih ada urusan dinas bang, kita jadwal ulang saja sambil ngopi-ngopi,” tulis FA melalui pesan singkat WhatsApp ( 14/5) .
Reporter| Suriyanto