Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan 

topmetro.news, Medan – Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, didakwa jaksa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir. Diapun terancam dihukum berat.

Beragendakan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla menghadirkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri, Kamis (22/5/2025) sore.

Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh Tengku IH (lidik) untuk bertemu dengan pembeli ekstasi dan menyuruh terdakwa untuk bertemu dengan di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, di Medan Sunggal.

“Sekira pukul 18.00 Wib, datang seorang pembeli diketahui sebagai anggota Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli,” ujar JPU.

Lalu polisi yang menyamar tersebut, lanjutnya, bertemu dengan terdakwa mengantar satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Setelah memperlihatkan bungkusan plastik, empat petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan batang bukti berupa satu bungkus plastik berisikan 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram, dari lantai rumah tersebut,” katanya.

Disebutkan, jika terdakwa sudah 6 bulan bekerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkotika dengan upah sebesar Rp3 juta.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Hakim ketua Pinta Uli Tarigan, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.

Reporter | Rizki AB

Related posts

Leave a Comment