Terkait Penahanan Kades dan Kaur Keuangan Punggulan, Kadis Kominfo : Kita Menghormati Proses Hukum 

topmetro.news – Kepala Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Suyatno dan Kaur Keuangan, Sutio ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di LP Labuhan Ruku oleh Kejaksaan Negeri Asahan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 525.820.979.

Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung SH, didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra SH, dan Jaksa Harold Manurung SH, Senin (26/5/2025).

Terkait hal tersebut, Kadis Kominfo Asahan Jutawan Sinaga SSTP saat dikonfirmasi topmetro.news mengatakan kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita mendukung Kejari Asahan dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.

“Pemkab Asahan berkomitmen melakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD. Pemkab Asahan melalui OPD terkait akan memperkuat pengawasan dan melakukan pembinaan kepada aparatur desa, agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa mendatang”, kata Jutawan.

Reporter | Indra

Related posts

Leave a Comment