Kelurahan Pusat Pasar Medan Kota Dukung Program Koperasi Merah Putih

Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, mendukung sepenuhnya Program Pemerintahan Prabowo Gibran, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan mau desa se-Indonesia.

topmetro.news, Medan – Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, mendukung sepenuhnya Program Pemerintahan Prabowo Gibran, terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan mau desa se-Indonesia.

Bentuk dukungan itu pun mereka wujudkan dengan menggelar musyawarah pembentukan Koperasi Kelurahan Pusat Pasar. Musyawarah itu sendiri mereka gelar di Aula Kecamatan Medan Kota, Jumat (30/5/2025) pagi.

Bentuk dukungan dan keseriusan itu semakin nyata dengan kehadiran Camat Medan Kota Dr H Raja Ian Andis Lubis SSTP MAP dan Lurah Pusat Pasar Latifah Anum SH. Mereka berbaur dengan warga yang terlihat antusias mengikuti rapat pembentukan Koperasi Kelurahan Pusat Pasar tersebut.

Suasana pertemuan itu sendiri tampak penuh semangat dan melibatkan banyak warga. Para peserta terlihat bersemangat dan kompak, menunjukkan dukungan mereka terhadap pembentukan koperasi. Situasi itu seakan merepresentasikan partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan ekonomi lokal di Medan, khususnya di Kelurahan Pusat Pasar.

Selain camat dan lurah, hadir juga perangkat kelurahan lainnya, termasuk Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

Juklak

Diketahui, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pendirian koperasi dilakukan dengan menghimpun anggota baru, mengumpulkan modal awal, serta merintis unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah setempat.

Pemerintah menargetkan peluncuran resmi Koperasi Merah Putih pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Saat ini, pembentukan koperasi sudah berjalan di berbagai daerah dengan jumlah mencapai hampir 10.000 unit. Program ini juga didukung oleh berbagai regulasi seperti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan.

Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dapat meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Selanjutnya, menekan pergerakan tengkulak, memperpendek rantai pasok, meningkatkan inklusi keuangan. Kemudian, menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM. Serta, menekan tingkat kemiskinan ekstrem dan enekan inflasi.

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment