Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bahorok Saat Nongkrong di Warung

Seorang pria berinisial DZ (32) warga Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, tak berkutik saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Bahorok saat sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok.

topmetro.news, Medan – Seorang pria berinisial DZ (32) warga Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat, tak berkutik saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Bahorok saat sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok.

DZ diamankan Polisi karena terjerat kasus pencurian sepeda motor milik warga yang sedang mengembalakan lembu.

Menurut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, bahwa kasus ini bermula karena adanya laporan dari warga bernama Terima Singarimbun, Selasa (6/5/2025).

“Korban melaporkan karena sepeda motor Honda CRF BK 6621 RBF miliknya hilang di areal kebun sawit Lau Simpan Dusun Namo Cengkeh Desa Lau Damak Kecamatan Bahorok. Saat kejadian, sepeda motor korban sedang digunakan oleh saksi Doddy Ferdianata Singarimbun untuk menggembala lembu miliknya,” ujar Kapolsek.

Begitu mendapat informasi, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan dan tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, akhirnya terduga pelaku mengarah pada seorang pria berinisial DZ, warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru.

Tanpa membuang waktu, personel bergerak dan menemukan terduga pelaku DZ sedang berada di sebuah warung di Desa Sampe Raya Bahorok.

“Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku DZ mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menjelaskan kejadian itu saat melihat sepeda motor diparkir dengan kunci yang masih tergantung. Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor itu keluar kebun sebelum menyalakan. Kemudian pelaku membawanya ke Binjai,” terang AKP Tunggul, Sabtu (31/5/2025).

Di Binjai, sambung Kapolsek, sepeda motor hasil curian milik pelapor digadaikan seharga Rp6. 000.000. Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membeli sebuah jam tangan dan ponsel bekas.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK asli kendaraan milik korban, satu unit jam tangan, dan satu unit ponsel Samsung.

AKP Tunggul Situmeang menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor di kendaraan yang diparkir.

“Kami hadir untuk memberi rasa aman. Jika ada kejadian mencurigakan, segera lapor. Ini bentuk kerja sama kita dalam menjaga lingkungan dari kejahatan,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment