Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Terapis di Jalan H. Anif, Dua Pelaku Diamankan

topmetro.news, Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial Y (38), yang diketahui berprofesi sebagai terapis pijat dan lulur di kawasan Jalan H. Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang pria berusia 18 tahun, masing-masing berinisial AF dan NR, yang merupakan warga Mabar, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Teddy Marbun melalui Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba mengatakan bahwa peristiwa tragis ini terjadi setelah adanya perselisihan antara korban dan para pelaku, yang dipicu ketidaksepakatan soal pembayaran jasa.

“Pengakuan salah satu pelaku, saat itu terjadi cekcok setelah layanan pijat selesai. Pelaku utama merasa kesal karena nominal pembayaran yang diminta korban dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ungkap Kompol Jama, Selasa (3/6/2025).

Dalam kondisi emosi dan diduga di bawah pengaruh alkohol, salah satu pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Rekan pelaku yang saat itu menunggu di luar lokasi pun ikut masuk dan turut membantu melakukan tindakan kekerasan.

Tim penyidik berhasil mengamankan kedua pelaku pada 27 Mei 2025 lalu. Dalam proses penangkapan, petugas sempat memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lokasi yang dikenal sebagai tempat layanan pijat, dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik usaha serupa agar tidak disalahgunakan.

Reporter| Suriyanto 

 

 

Related posts

Leave a Comment