Komisi IV DPRD Medan Maksimalkan Fungsi Pengawasan

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi IV DPRD Medan terus menjalankan fungsi pengawasan.

topmetro.news, Medan – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi IV DPRD Medan terus menjalankan fungsi pengawasan.

Kali ini, mereka melakukan peninjauan terhadap dua unit bangunan dua lantai yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/6/2025).

Saat meninjau lokasi, setelah mengetahui bangunan tersebut belum berizin, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama Sekretaris Komisi IV, Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Komisi Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, sepakat agar bangunan tersebut disegel dan tidak boleh dilanjutkan pengerjaannya sebelum mengantongi izin lengkap.

Rommy Van Boy secara tegas meminta kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Hafiz, untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP3) dan meneruskannya ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan tersebut disegel.

“Kami minta bangunan ini disegel karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti ini sudah mulai menjamur di Kota Medan,” kata Rommy Van Boy, politisi Golkar.

Karena sudah ada perintah penyegelan, Rommy juga meminta kepada pemilik bangunan agar tidak melanjutkan pengerjaan sebelum izin resmi terbit. “Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin keluar setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai,” ujarnya.

Sementara itu, Dame Duma Sari Hutagalung meminta pemilik bangunan untuk mematuhi aturan pendirian bangunan. “Kalau ada kendala dalam pengurusan izin seperti birokrasi yang lama atau dipersulit, beri tahu kami (DPRD Medan),” katanya.

Senada dengan itu, Lailatul Badri mendorong pemilik bangunan agar segera melengkapi segala perizinan yang diperlukan. “Kita sepakat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku sangat menyayangkan pihak OPD yang lalai mengawasi sehingga pembangunan tetap berjalan meski belum memiliki izin, apalagi untuk bangunan yang diperuntukkan sebagai rumah kos-kosan. Oleh karena itu, Paul meminta pemilik bangunan untuk segera melengkapi perizinan sesuai dengan peruntukannya.

“Dinas PKPCKTR diminta melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD,” pinta Paul.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment