topmetro. news, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus lima orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 30 Mei 2025 di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan , Sumatera Utara sekira pukul 02:00 WIB.
Para pelaku yang diringkus berinisial ASP Lubis (16) warga Kecamatan Medan Johor, MRP (16) Juga warga Kecamatan Medan Johor, SRT (26) warga Medan Johor dan CNA ( Pr 16 thn ) warga Kecamatan Medan Polonia serta NA (Pr 16 thn ) warga Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandez didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu P Tambunan pada konferensi pers di Mapolsek Medan Baru ( 10/6/2025) sore mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02:00 WIB di Jalan DC Barito pada saat korban bernama M Ghalib Azmi Lubis (26) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun ingin menjemput salah seorang pelaku berinisial CNA yang ia kenal melalui media sosial.
Namun pada saat tiba di lokasi korban didatangi oleh ASP, MRP dan SRT dengan mengendarai sepeda motor Vixion, kemudian salah satu langsung mencabut kunci sepeda motor korban namun berhasil direbut kembali oleh korban.
Namun saat itu pelaku lainya langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban namun berhasil ditangkis. Melihat hal itu, salah seorang pelaku lainya langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu. Usai menganiaya korban, para pelaku pun langsung melarikan sepeda motor Honda Vario BK 2447 AGW korban.
” Atas kejadian ini unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19:40 WIB unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua pelaku atas nama ASP Lubis dan MRP di Jalan Abdullah Lubis Medan,” ucap Kapolsek Medan Baru.
Katanya lagi, kemudian kedua pelaku diintrogasi bahwa mereka melakukan pencucian dengan kekerasan pada korban bersama dengan SRT dan dua pelaku lainya yaitu CNA dan NA yang merupakan otak pelaku.
” Tim pun langsung menangkap pelaku SRT dan CNA serta NA dari rumahnya. dan sepeda motor korban mereka jual kepada penadah bernama Avis yang sedang kami cari,seharga Rp 1.400,000,” ucap Kompol Hendrik Fernandez.
Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 parang yang digunakan untuk mengancam korban, 1 batu untuk memukul kepala korban dan 1 unit Yamaha Vixion tanpa plat milik pelaku.
Reporter| Suriyanto