topmetro.news, Medan- Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024. Tiga tersangka dibekuk, dengan kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Kasus ini terungkap berkat unggahan viral di TikTok mengenai dugaan percaloan rekrutmen Polri. Tim gabungan Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut langsung dibentuk atas perintah Kapolda Sumut.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., menjelaskan, para tersangka memanfaatkan bimbingan belajar (bimbel) “Maju Bersama” sebagai kedok. Tersangka utama, PBN (mantan anggota Polri), menjanjikan kelulusan dengan biaya fantastis, hingga Rp400 juta per peserta. Dua tersangka lainnya, SS dan RN (keluarga PBN), turut membantu.
Salah satu korban, N, mengungkapkan kesedihannya, “Saya menjual semua harta benda saya untuk membayar biaya bimbel itu. Sekarang, saya kehilangan segalanya, dan harapan saya untuk menjadi polisi sirna.” ucapnya.
Meskipun baru lima korban (dengan kerugian Rp1,43 miliar) yang secara resmi melapor, investigasi menunjukkan sekitar 54 peserta bimbel. Polisi menduga jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar.
Ketiga tersangka ditangkap pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi dan buku tabungan diamankan.
Kombes Pol Nanang menegaskan komitmen Polda Sumut pada prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam rekrutmen Polri.
Ia mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Polda Sumut akan terus mendalami kasus ini.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji palsu,” tambah Kombes Pol Nanang.
Reporter| Abdul Milala