TOPMETRO.NEWS – Herry Fernando (29) warga Jalan Karya, Gang Karang Sari, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap polisi karena telah merampok sepeda motor milik Noval (30) warga Jalan Karya Setuju, No.33B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Berdasarkan informasi di kepolisian mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi Senin (14/8) lalu, sekira pukul 04.00 WIB, saat itu Noval meminjamkan sepeda motornya kepada adiknya untuk membeli makanan. Setelah itu, adiknya pun pergi bersama rekannya.
Namun nahas, saat keduanya berada di Kalan Tengku Amir Hamzah tiba-tiba sepeda motor yang mereka kendarai dirampok sekelompok orang tak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata tajam. Usai merampas sepeda motor korban, para pelaku langsung melarikan diri.
Tak terima sepeda motor kakaknya di bawa kabur perampok, Noval bersama adiknya mendatangi Polsek Medan Barat untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mendapatkan ciri-ciri salah seorang pelaku.
Tidak butuh waktu lama, pihak Polsek Medan Barat berhasil menangkap tersangka Herry Fernando saat berada dalam di rumahnya.
Sementara Kapolsek Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.
Dari penangkapan itu turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-biru, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah jaket warna hitam.
“Berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka telah melakukan perampokan sepeda motor dan jambret bersama rekannya, Akbar, Bowo, Fahmi dan Ari,” sebut Victor, Kamis (24/8).
“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana,” pungkasnya.(TM-07)
INI LOKASI PERAMPOKAN TERSANGKA:
-Simpang Pelangi
-Jalan Padang Bulan/ Wahid Hasyim
-Jalan Monginsidi/KFC
-Jembatan layang Padang Bulan
-Jalan Danau Singkarak
-Jalan Guru Patimpus (depan Hotel Grand Aston)
(sumber: olahan TOPMETRO.NEWS)