topmetro.news, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menggelar operasi penindakan peredaran narkoba di kawasan rawan Kampung Kubur, Jalan H Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pelaku yang diamankan adalah Ade Irwan (40), warga sekitar lokasi penangkapan. Ia ditangkap usai diduga kuat menjual sabu kepada seseorang yang ternyata adalah petugas yang menyamar. Penangkapan dilakukan oleh personel Satnarkoba pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan setelah menerima uang dari pembeli. Dari tangan tersangka, disita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,10 gram serta uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Senin (16/6/2025).
Menurut AKBP Thommy, aksi pelaku terendus setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera melakukan penindakan di lokasi yang dilaporkan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku telah menjalani bisnis haram ini selama setahun terakhir. Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama Beamjah, yang kini sedang dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, Ade Irwan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Operasi pemberantasan narkoba ini akan terus kami gencarkan demi menciptakan Medan yang bersih dari narkotika,” tegas AKBP Thommy.
Penulis SADAM