Kisruh Tarif Parkir di RSUD Pirngadi, DPRD Medan Minta Manajemen dan Pengelola Parkir Duduk Bersama

RSUD Pirngadi Medan diminta segera menyelesaikan persoalan tarif parkir yang belakangan viral di media sosial.

topmetro.news, Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan H Kasman bin Marasakti Lubis, meminta RSUD Pirngadi Medan segera menyelesaikan persoalan tarif parkir yang belakangan viral di media sosial. Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara internal dan dibicarakan bersama agar tidak meluas.

“Kami meminta Manajemen RSUD Pirngadi dan pengelola parkir untuk duduk bersama kembali menyelesaikan persoalan ini. Saya yakin masalah ini hanya terjadi karena miskomunikasi dan bisa diselesaikan,” ujar Kasman saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pihak RSUD Pirngadi, CV Samaru selaku pengelola parkir, serta sejumlah dokter di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (16/5/2025).

Terkait viralnya persoalan ini, Kasman mengaku sangat menyayangkan dan berharap ada solusi yang tidak melibatkan terlalu banyak pihak. “Dalam persoalan ini ada banyak faktor, mulai dari kurangnya sosialisasi terkait penerapan tarif parkir portal yang dijalankan di RSUD Pirngadi Medan,” ujarnya.

Soal permintaan tarif khusus bagi dokter dan karyawan RSUD Pirngadi, Kasman menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam MoU dengan pihak ketiga. “Bagi dokter, karyawan, dan dokter magang ada ketentuan yang diatur dalam MoU sehingga tidak memberatkan. Oleh sebab itu, penting dilakukan duduk bersama agar masing-masing pihak memahami aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, dr Deni Soeroso berharap pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi tidak dilakukan seperti di mal. Ia meminta evaluasi terhadap pengelolaan parkir rumah sakit milik Pemko Medan ini, karena RSUD Pirngadi adalah rumah sakit milik pemerintah sekaligus rumah sakit pendidikan.

“Kami minta di RSUD Pirngadi jangan seperti di mal, tarif parkir per jam. Perlu diingat, ini rumah sakit milik pemerintah sekaligus tempat pendidikan,” ujarnya.

Deni menambahkan, dengan tarif parkir yang berlaku saat ini, banyak dokter, baik koas (co-assistant) maupun PPDS, terpaksa membayar parkir berkali-kali saat bolak-balik ke rumah sakit, sehingga memberatkan mereka. “Kami meminta manajemen rumah sakit dan pengelola parkir untuk memberikan pembebasan tarif khusus bagi dokter, koas, dan PPDS. Seperti di rumah sakit lain, dokter dan karyawan biasanya mendapatkan pembebasan tarif parkir,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan minimnya sosialisasi mengenai tarif parkir sehingga dokter dan karyawan tidak memahami aturan yang ada.

Di sisi lain, perwakilan CV Samaru, Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya adalah pengelola resmi parkir di RSUD Pirngadi sesuai MoU yang sudah disepakati. Ia mengatakan telah mensosialisasikan program tersebut kepada manajemen RSUD Pirngadi.

“Khusus dokter, koas, dan karyawan bisa menggunakan fasilitas parkir berlangganan. Untuk sepeda motor tarifnya Rp30 ribu per bulan, dan mobil Rp60 ribu per bulan,” jelas Manurung.

Saat ini tercatat ada 52 mobil dokter dan 456 sepeda motor yang menggunakan layanan parkir berlangganan. “Karyawan dan dokter mendapatkan tarif khusus: Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, berlaku 24 jam,” tambahnya.

Untuk tarif parkir normal, pihaknya menerapkan sesuai Peraturan Daerah, yaitu Rp3.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp5.000 per jam untuk mobil. “Jadi tarif ini sesuai dengan perda,” ujarnya.

Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan, Afifudin, Sp.BM, membenarkan adanya kerja sama pengelolaan parkir dengan CV Samaru. Ia menyatakan pihak rumah sakit terus melakukan komunikasi terkait tarif yang viral tersebut.

“Terkait pengelolaan parkir, ada beberapa kebijakan yang kami jalankan, salah satunya meminta dokter koas agar tidak membawa kendaraan ke rumah sakit. Kami juga mengupayakan pasien Hemodialisis bisa masuk dalam program parkir berlangganan agar tidak membebani mereka,” ujar Afifudin.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment