topmetro.news, Sergai — Sinergitas antara TNI dan Polri di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika beserta barang bukti, sementara satu orang lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Ade Putra alias Ade Lembu (36), warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, dan Darwin alias Boncel (40), warga Dusun III, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Darwin diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket klip kecil berisi sabu seberat bruto 5,94 gram. 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram. 1 buah dompet kecil. 1 bungkus plastik hitam.1 buah pipet skop. 1 unit ponsel Android merk Redmi warna biru dengan casing abu-abu. 1 bal plastik kosong. 1 plastik kosong berukuran besar.
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH Rabu, (18/06/2025) menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan patroli gabungan bersama anggota TNI-AD dari Koramil 10/Sei Rampah.
Dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H., personel Sat Narkoba bersama Babinsa Firdaus Praka Andriansyah melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, petugas mendapati dua pria yang mencurigakan sedang duduk di bawah pohon.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kedua orang tersebut menolak digeledah sehingga semakin menimbulkan kecurigaan. Setelah diamankan, dari dompet milik Ade Putra ditemukan dua paket sabu, sementara dari casing ponsel Darwin juga ditemukan satu paket kecil sabu,” terang IPTU Tri Pranta Purba.
Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Hengki yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, berdasarkan keterangan Darwin alias Boncel, ia sudah tiga kali menerima sabu secara gratis dari Ade Putra karena hubungan pertemanan lama, sekaligus dipekerjakan untuk keperluan tertentu.
“Saat ini Hengki masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Sementara Ade Putra dan Darwin telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun,” tegas IPTU L.B. Manullang.
Pihak Polres Sergai berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka, serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Reporter | Fani

 
			 
                                 
                                