Edarkan Sabu Helvetia, IRT Dituntut Enam Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, menuntut Terdakwa Supri Yanti (41) dengan pidana enam tahun penjara karena dinilai terbukti mengedarkan sabu di Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/6/2025), Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas Jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan Ibu Rumah Tangga (IRT) itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.

Setelah mendengar nota tuntutan dari Jaksa, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan mendatang.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, awal mula kasus tersebut terjadi saat petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Jalan Karya Ujung, Dusun I, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Helvetia.

Atas informasi itu, petugas polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Petugas kemudian melakukan transaksi paket sabu seharga Rp50 ribu kepada terdakwa.

Namun, saat terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 4 klip paket sabu dengan berat 0,74 gram.

Reporter| Rizki AB

 

 

Related posts

Leave a Comment