FGD PEKAN Kritisi Pemkab Langkat Atas Raihan Penilaian Opini WDP Sejak 2021-2024 Dari BPK RI

Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemerindah Daerah (Pemda) Kabupaten Langkat Kembali mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.

topmetro.news, Langkat – Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemerindah Daerah (Pemda) Kabupaten Langkat Kembali mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.

Ironisnya, Pemkab Langkat mendapat empat kali berturut-turut menyandang opini WDP dari BPK Perwakilan Sumut yakni, TA 2021, TA 2022, TA 2023 dan TA 2024.

“Tentu hal ini bukan merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Berbeda jika Pemkab Langkat mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menjadi patokan keharusan bagi Pemerintah Daerah,” ujar Andika Perdana selaku Koordinator Umum Focus Group Discussion Pemerhati Keadilan dan Kesejahteraan (FGD PEKAN) Kabupaten Langkat.

Menurut Andika, Pemkab Langkat diduga tidak serius dalam meraih Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara karena dugaan masih banyaknya ‘permainan’ terselubung di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemkab Langkat.

Andika menjelaskan, apa yang disampaikannya sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Dikarenakan, dari masa Plt. Bupati Langkat, Pj. Bupati Langkat dan sampai Bupati Langkat saat ini, Bupati diduga masih enggan membentuk Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Kenapa harus membentuk TP-TGR? Karena selama ini Pemkab Langkat mendapat penilaian WDP dikarenakan banyaknya temuan-temuan oleh PK RI Perwakilan Sumut. Banyaknya temuan tersebut diduga belum ada penyelesaian pengembalian atau diduga SKPD belum maksimal menindak lanjuti temuan BPK itu,” ujarnya.

Andika Perdana juga mempertanyakan kinerja dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat dan Inspektorat Kabupaten Langkat yang diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Seharusnya Sekda dan Inspektorat Kabupaten Langkat berperan penting dalam membantu menyelesaikan temuan BPK RI itu. Jika temuan BPK masih dalam masa 60 hari dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, maka sifatnya masih Perdata. Namun, jika sudah melebihi dari 60 hari sejak LHP diterima, maka permasalahannya sudah masuk ke ranah pidana,” tuturnya.

Andika Perdana juga sangat heran kenapa Pemkab Langkat diduga tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) bagi rekanan yang belum selesai mengembalikan temuan BPK tersebut.

Padahal, lanjutnya, jika sudah melebihi 60 hari mulai sejak LHP diterima, dan temuan BPK belum selesai dikembalikan, SKTJM adalah jalan satu satunya. “Akan tetapi Pemkab Langkat diduga enggan melakukan SKTJM. Ada apa?” tanyanya.

Andika Perdana berharap Pemkab Langkat transparan terhadap rekanan yang sampai saat ini belum selesai mengembalikan temuan BPK tersebut. Karena diduga, rekanan yang belum selesai melakukan pengembalian akan mendapatkan pekerjaan kembali di Tahun Anggaran 2025.

Andika Perdana menyarankan Pemkab Langkat membuat sebuah kebijakan untuk rekanan yang belum melakukan pengembalian temuan BPK perusahaan milik rekaman agar diblacklist.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment