Dibalik Jeruji! Dua Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Diringkus Polda Sumut

topmetro.news, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka, seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), telah diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan tiga korban perempuan remaja, SA (19), CN (15), dan MS (14). Mereka diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, para korban ditawarkan pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Namun, tawaran pekerjaan tersebut hanyalah kedok.

“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6).

Para korban dipaksa melayani tamu pria di kafe tersebut dan sebagian penghasilan mereka diberikan kepada pengelola kafe. Salah satu korban bahkan mencoba melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumut masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pihak kepolisian juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment