“Presiden Mangkok” Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online

topmetro.news, Medan – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber. Setelah sukses mengungkap praktik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur pada April lalu, hari ini Polda Sumut mengumumkan penangkapan pelaku utama yang selama ini menjadi buronan, YWS alias “Presiden Mangkok”. Senin (23/6/2025).

Penangkapan YWS merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya lebih dulu diamankan setelah penggerebekan di sebuah kos eksklusif di Tembung, Percut Sei Tuan, pada 14 April 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di depan Direktorat Siber Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa YWS ditangkap pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. “Ini merupakan pelaku yang selama ini menjadi host dalam kegiatan siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial,” terang Kombes Ferry.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring menambahkan bahwa YWS telah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga kasus ini terungkap pada April 2025. Dalam aksinya, YWS menggunakan lima akun berbeda, dengan akun @presidenmangkok sebagai akun aktif terakhir sebelum akhirnya diblokir oleh pihak platform.

“YWS adalah dalang di balik siaran langsung pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Ia merekrut pelaku lain, termasuk anak di bawah umur, dan menjadi host untuk mendapatkan keuntungan finansial,” ungkap Kombes Doni.

Dari tangan YWS, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur dan menyiarkan konten bermuatan asusila tersebut. Motif utama YWS adalah mendapatkan keuntungan ekonomi, dan ia bekerja sama dengan RA, yang sudah lebih dulu ditangkap, dalam memproduksi serta menyiarkan konten pornografi secara daring.

Atas perbuatannya, YWS dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang yang sama dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHPidana.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari kejahatan digital dan menyerukan kerja sama aktif dari masyarakat serta media untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi.

“Kami harap media dan masyarakat ikut serta menjadi mata dan telinga dalam menjaga ruang digital kita, terutama dari konten yang merusak masa depan generasi muda,” tutup Kombes Pol Doni Satria.

Reporter| ABDUL MILALA 

Related posts

Leave a Comment