Polsek Patumbak Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Pelaku Ditembak Kaki

topmetro.news, Medan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Muhammad Arif Lubis (23) pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki kirinya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan pelaku lain, Fandi (DPO), di Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, serta Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, dalam konferensi pers di Polsek Patumbak, Selasa (24/6/2025).

Kompol Daulat Simamora menjelaskan kronologi penangkapan. Saat itu, personel Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, sedang melaksanakan tugas dan memarkirkan tiga unit sepeda motor di halaman kantin Bang Iwan, Jalan Pertahanan.

“Ada tiga unit sepeda motor anggota Unit Reskrim yang diparkirkan di sana dan ketiga sepeda motor tersebut telah dicoba dirusak kunci kontaknya oleh pelaku menggunakan kunci ‘T’.

Saat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor anggota kami hingga patah, Kanit Reskrim beserta anggota sampai di lokasi setelah selesai melaksanakan tugas,” terang Kompol Daulat Simamora.

Petugas melihat pelaku sudah berhasil membobol satu unit sepeda motor dan hendak membawanya kabur. Tanpa ragu, Kanit Reskrim bersama personel langsung mengamankan pelaku. Korban curanmor tersebut diketahui adalah anggota Polsek Patumbak sendiri, Brigpol Hendry Manullang (35), yang saat itu sedang melaksanakan tugas kepolisian.

Tersangka Muhammad Arif Lubis, yang merupakan pengangguran dan beralamat di Jalan SM Raja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, tertangkap tangan saat melancarkan aksinya.

Modus operandi pelaku adalah mencari target dengan berboncengan sepeda motor bersama temannya (DPO) berkeliling sambil memantau situasi. Setelah dirasa aman, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci “T” dan langsung membawanya kabur, sementara temannya menunggu di atas sepeda motor.

Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Medan. Untuk itu, masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ujar Kapolsek Patumbak.

Lebih lanjut, Kompol Daulat Simamora mengungkapkan bahwa hasil dari pencurian ini digunakan pelaku untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, serta berfoya-foya bersama temannya.

“Setelah kita lakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya positif narkoba,” tegas Kompol Daulat Simamora.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah pasangan kunci “T”, 2 besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci “L”, 1 buah tang jepit yang juga digunakan pelaku sebagai alat melakukan aksinya, 1 unit HP merek OPPO warna putih, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4814 AGS warna hitam milik anggota Polsek yang dicuri oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment